
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan BBM dan speed boat fiktif senilai sekitar Rp1,51 miliar, serta dugaan transportasi darat fiktif sekitar Rp900 juta. Dalam materi yang disampaikan PP FORMAPAS MALUT, total dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp2,41 miliar.
Namun, angka dan konstruksi perkara tersebut masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, dokumen anggaran, bukti pertanggungjawaban, serta audit aparat yang berwenang.
PP FORMAPAS MALUT meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik atau perdebatan di ruang publik. KPK RI dan Kejaksaan Agung RI diminta menelusuri apakah terdapat pembayaran atas kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, termasuk mencocokkan dokumen dengan kondisi serta aktivitas di lapangan.
Soroti 71.856 Liter Pertamax dan 39.240 Liter Dexlite. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan anggaran BBM dan speed boat yang dalam materi desakan PP FORMAPAS MALUT disebut mencapai 71.856 liter Pertamax, dengan nilai sekitar Rp1,51 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan biaya transportasi darat yang dikaitkan dengan 39.240 liter Dexlite dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Jika angka tersebut benar dan ditemukan adanya pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, maka aparat penegak hukum perlu menghitung secara independen potensi kerugian negara serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Persoalannya bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menyangkut kebenaran dokumen pertanggungjawaban, volume penggunaan BBM, perjalanan atau aktivitas transportasi, sumber pembayaran, serta pihak yang menerima manfaat dari anggaran tersebut.
PP FORMAPAS MALUT juga mendesak KPK RI untuk menelaah dugaan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria penanganan KPK.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI diminta memberikan perhatian dan mendorong pengawasan terhadap proses penanganan perkara apabila laporan atau informasi tersebut masuk ke aparat penegak hukum di daerah.
Ada tuntutan utama yang disampaikan:
1. KPK RI diminta menelaah dan mengusut dugaan korupsi pada Dishub Kota Ternate.
2. Mantan Kadishub Ternate, Mochtar Hasim, diminta diperiksa sepanjang keterkaitannya dengan perkara didukung bukti dan fakta yang relevan.
3. Kejaksaan Agung RI diminta mengawasi serta mendorong proses investigasi melalui Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara sesuai kewenangan hukum.
Penanggung jawab aksi PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menegaskan bahwa desakan tersebut diarahkan untuk membuka seluruh fakta secara objektif.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen pengadaan atau pembayaran, SPJ, kuitansi, daftar perjalanan, catatan pengisian BBM, data kendaraan atau speed boat, rekening pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan anggaran.
“Jangan hanya menghitung angka di atas kertas. Periksa apakah kegiatan benar-benar terjadi, apakah volumenya sesuai, siapa yang menerima uang, dan ke mana aliran dananya,” tegas Riswan
Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan dan audit membuktikan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
PP FORMAPAS MALUT dijadwalkan menggelar aksi pada Kamis, 24 September 2026, dengan titik aksi di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.
Mereka membawa isu tersebut sebagai bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di Kota Ternate.
FORMAPAS MALUT. Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara dan tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan/audit serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang. (Red/Arjun)

.jpg)