Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Bongkar Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online, Dua Pelaku Ditangkap - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Bongkar Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online, Dua Pelaku Ditangkap

Thursday, 27 August 2026

MEDAN, Investigasi.WartaGlobal.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua tersangka berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

Kedua tersangka berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, jasad Riyan ditemukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan perkebunan tebu, Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil identifikasi, korban diketahui merupakan warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini,” kata Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Penyelidikan polisi mengungkap dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Sehari sebelum kejadian, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, AP dan GPM berada di sebuah warung internet dan disebut menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya disebut masih ingin mengonsumsi sabu tetapi tidak memiliki uang. AP kemudian mengusulkan pencurian dengan menyasar pengemudi taksi online.

Keduanya awalnya membatalkan pesanan setelah melihat pengemudi pertama yang datang memiliki postur tubuh tegap. Pesanan berikutnya kemudian diterima Riyan yang mengemudikan Daihatsu Ayla.

Meski mengetahui foto pengemudi dalam aplikasi ternyata berbeda dengan korban karena menggunakan foto ayah korban, kedua tersangka tetap melanjutkan rencana.

Dalam perjalanan, keduanya berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan. Saat kendaraan berhenti, AP diduga menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban melakukan perlawanan. AP kemudian meminta bantuan GPM. Keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak berdaya.

Korban selanjutnya dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut. Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli rokok dan tali sebelum membawa korban ke kawasan perkebunan tebu.

Meski masih menunjukkan tanda-tanda bergerak, korban kemudian dibuang di lokasi tersebut. Kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil korban yang kemudian dijual seharga Rp17 juta.

Berbekal penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Belawan, tim Ditreskrimum Polda Sumut menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan korban. Mobil Daihatsu Ayla tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan para penadah turut menjalani proses hukum.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka utama dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Cornelius menyebut, berdasarkan penelusuran kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Sementara asal narkotika yang digunakan sebelum aksi masih didalami penyidik.

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti respons aparat terhadap kejahatan yang menyasar pekerja transportasi daring. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Zopnath Pakpahan

Memuat konten...