Tiga Pemuda Dirantai dan Dikelaparan di Gudang Percetakan, Uang Tebusan Diperas Rp50 Juta - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tiga Pemuda Dirantai dan Dikelaparan di Gudang Percetakan, Uang Tebusan Diperas Rp50 Juta

Saturday, 27 June 2026




JAKARTA –InvestigasiWartaLGlobal.Id
 Kasus penyiksaan dan penyekapan ekstrem di lingkungan usaha kembali mengguncang publik. Seorang pemuda bernama Adit, yang bekerja sebagai kurir percetakan, bersama dua orang rekan kerja lainnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah gudang percetakan. Kaki ketiga korban diikat dengan rantai besi yang digembok, diisolasi dari dunia luar, serta dibiarkan kelaparan tanpa makanan dan minuman yang layak selama tiga hari berturut-turut.
Aksi keji ini diduga diotaki oleh Martin, anak pemilik percetakan yang bertindak sebagai aktor intelektual, dan dieksekusi oleh seorang karyawan kepercayaan bernama Alex.

Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan Ekstrem
Berdasarkan investigasi fakta hukum, penyekapan bermula saat Adit ditahan secara melawan hukum di dalam gudang atas perintah Martin. Alex bertindak sebagai eksekutor lapangan dengan memasang rantai besi pada kaki para korban serta melakukan penganiayaan fisik secara nyata.
Untuk memutus komunikasi, para pelaku menyita paksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta handphone (HP) milik ketiga korban. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB asli milik salah satu korban juga dirampas sepihak oleh pelaku.

Ruang gerak ketiga korban dikunci total melalui kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam gudang. Melalui CCTV tersebut, Martin dan Alex memantau gerak-gerik korban selama 24 jam penuh untuk memastikan mereka tidak dapat melarikan diri.
Pemerasan Uang Tebusan Rp50 Juta

Di tengah pengekangan tersebut, Martin memanfaatkan situasi untuk memeras keluarga Adit. Pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp50.000.000,- yang harus dikirim ke rekening Bank BCA milik seorang karyawan lain bernama Iis Ismawati.

Demi keselamatan nyawa anaknya, Ibu kandung Adit, Darmini Mardiyah, mengirimkan uang tersebut pada Sabtu (20/06/2026) dini hari senilai Rp50.006.500,-. Namun, meski uang tebusan telah diterima penuh oleh pelaku, para korban tidak kunjung dibebaskan. Penyekapan justru terus dilanjutkan.

Bertahan Hidup dengan Air Wastafel
Kondisi para korban baru terungkap pada Jumat (26/06/2026) saat dilakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang. Ketiga pemuda tersebut ditemukan masih dalam keadaan kaki dirantai.

Akibat tidak diberi makan dan minum selama tiga hari, para korban terpaksa meminum air dari wastafel gudang demi bertahan hidup. Tragisnya, aksi bertahan hidup para korban ini dipantau oleh pelaku melalui CCTV tanpa adanya tindakan kemanusiaan, hingga menyebabkan korban mengalami dehidrasi berat, penyusutan fisik drastis, serta trauma psikologis mendalam. Saat penggerebekan dilakukan, ayah Martin yang bernama Albert, selaku salah satu pemilik percetakan, juga diketahui berada di lokasi.

Ancaman Dakwaan Pidana Berlapis
Atas perbuatan biadab tersebut, para pelaku kini menghadapi ancaman jeratan hukum pidana berlapis yang sangat berat, menyandingkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Khusus:
Perampasan Kemerdekaan dengan Penderitaan Ekstrem: Melanggar Pasal 441 ayat (2) dan (3) KUHP Baru karena sengaja meneruskan penyekapan pasca-tebusan dibayar hingga memicu penderitaan fisik ekstrem (Ancaman: Maksimal 12 tahun penjara).
Tindak Pidana Penyiksaan (Torture): Melanggar Pasal 443 KUHP Baru akibat sengaja merantai dan mengelaparkan manusia untuk tujuan intimidasi ekonomi.

Pemerasan Bersama-Sama: Melanggar Pasal 482 KUHP Baru jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas pemaksaan uang tebusan yang telah selesai ditransfer (Ancaman: Maksimal 9 tahun penjara).

Pencurian dengan Kekerasan / Perampasan Aset: Melanggar Pasal 479 KUHP Baru atas penyitaan paksa HP, KTP, dan sepeda motor korban.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Kerja Paksa: Melanggar Pasal 2, Pasal 4, jo. Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO karena menahan dokumen identitas dan merantai korban untuk eksploitasi kerja (Ancaman: 3 hingga 15 tahun penjara).

Pertanggungjawaban Korporasi: Berdasarkan Pasal 45-48 KUHP Baru, usaha percetakan ini terancam sanksi karena memanfaatkan aset komersial untuk kejahatan, serta membuka ruang pemeriksaan bagi pemilik lain (Albert) atas dugaan pembiaran tindak pidana.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penahanan rutan terhadap Martin dan Alex, melakukan Visum et Repertum spesifik pada fisik korban, menyita mesin DVR CCTV sebagai alat bukti digital, serta memblokir rekening penampung guna melacak aliran dana kejahatan tersebut.

Memuat konten...