Gowa, WartaGlobal.Id - Bergulirnya proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu sorotan terhadap pelaksanaan program tersebut di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan dapur pelaksana MBG di Sulawesi Selatan. Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media di Warkop Lewa, Jalan Sirajuddin Rani, Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Daeng Mangka, berdasarkan hasil penelusuran awal tim investigasi TIB, terdapat 41 unit dapur pelaksana MBG di Sulawesi Selatan yang disebut dikelola oleh Yayasan Yasika Group. Yayasan tersebut dipimpin oleh Yasika Aulia Ramadhani, yang diketahui merupakan putri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud.
Ia menegaskan, temuan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, TIB menilai transparansi dalam pengelolaan program perlu menjadi perhatian serius mengingat MBG merupakan program strategis yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kebutuhan gizi masyarakat.
Selain itu, tim investigasi TIB mengaku telah mendata sedikitnya 28 Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gowa yang diduga memiliki sejumlah persoalan teknis dan administratif. Dari jumlah tersebut, dua SPPG disebut berkaitan dengan Yayasan Yasika Group.
"Temuan awal kami mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian standar bangunan dan fasilitas pendukung dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa lokasi juga diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses produksi makanan," ujar Daeng Mangka.
Tak hanya itu, hasil penelusuran sementara juga menemukan dugaan bahwa sejumlah fasilitas belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta sarana sanitasi yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi aspek kebersihan dan keamanan pangan apabila benar adanya.
Untuk memperkuat hasil investigasi, TIB menyatakan masih terus mengumpulkan data dan bukti tambahan. Organisasi tersebut juga membuka posko pengaduan guna menampung informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran lain dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
TIB berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga integritas program serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.


.jpg)