DENPASAR, WartaGlobal.id - Polemik yang menyeret nama PT Maxxs Group kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas korporasi dan perlindungan terhadap pihak yang diduga mengalami kerugian. Perkara ini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan internal perusahaan, mengingat telah adanya laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan, Lembaga Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (LBH FKPPI) Bali telah melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Maxxs Group ke Kepolisian Daerah Bali pada 15 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Desember 2024.
Dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan dalam laporan tersebut merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta ketentuan perundang-undangan terkait TPPU. Hingga kini, proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Di sisi lain, manajemen Maxxs Group International membantah bahwa persoalan tersebut bersumber dari kebijakan maupun sistem perusahaan. Dalam pernyataannya, pihak perusahaan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, penggelapan dana, serta pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum internal.
Perusahaan juga mengklaim telah mengambil langkah korektif berupa restrukturisasi organisasi, pelaksanaan audit internal, serta pemberhentian terhadap 33 orang staf sebagai bagian dari upaya pembenahan dan pemulihan tata kelola perusahaan.
Namun demikian, langkah internal yang dilakukan perusahaan belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan publik yang terus berkembang. Siapa pihak yang sesungguhnya dirugikan? Bagaimana bentuk kerugian yang dialami? Dan siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat informasi yang beredar menyebut adanya dugaan persoalan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk visa, KITAS, paspor, dan layanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan warga negara asing maupun klien perusahaan.
Sejumlah pemberitaan lanjutan juga menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada pelaporan semata. LBH FKPPI Bali disebut terus melakukan pendampingan terhadap pihak yang mengaku dirugikan serta meminta perhatian dari Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan adanya perlindungan hukum dan kepastian administrasi bagi para pihak terkait.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola korporasi, perkara ini tidak lagi hanya menyangkut reputasi sebuah perusahaan. Yang menjadi perhatian utama adalah adanya kepastian hukum, transparansi proses penyelesaian, serta pemulihan hak-hak pihak yang diduga mengalami kerugian.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terkait laporan tersebut diketahui masih menjadi ranah penyelidikan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," demikian salah satu pandangan yang berkembang dalam upaya mendorong penyelesaian perkara secara akuntabel. Redaksi


.jpg)