Jakarta,Wartaglobal.ld– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim menunjukkan kesesuaian dengan konstruksi perkara dan pembuktian yang sebelumnya dipaparkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK selama proses persidangan berlangsung.
"Kami melihat majelis hakim sejalan dengan analisis yuridis yang dibangun penuntut umum, termasuk terkait penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan dan tuntutan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/6/2026).
KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan langkah hukum lanjutan. Kondisi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.
Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro menerima vonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp36,04 miliar. Adapun Hery Sutanto divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp7,59 miliar.
Terdakwa lainnya, antara lain Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, juga dijatuhi hukuman penjara dengan besaran pidana yang bervariasi sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain para pejabat dan aparatur terkait, dua pihak swasta dari PT KEM, yakni Temurila dan Miki Mahfud, turut divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyoroti praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.


.jpg)