Hakim Ketok Palu, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hakim Ketok Palu, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara!

Tuesday, 30 June 2026
JAKARTA,WartaGlobal.id–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka akan diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, Jaksa Penuntut Umum berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Sementara itu, apabila nilai harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi seluruh uang pengganti, maka terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, tindakan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa yang menjabat sebagai pejabat negara seharusnya menjadi teladan, namun justru dianggap menyalahgunakan kewenangannya.

Majelis juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap pelaksanaan program pendidikan, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung, serta memiliki rekam jejak kontribusi di bidang pendidikan dan teknologi.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.


Red:A
Memuat konten...