Pringsewu, investigasi– Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif untuk pembangunan Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi isu tata ruang, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lahan pertanian.
Ketua LSM PENJARA Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian produktif telah diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengamanatkan bahwa perubahan fungsi lahan pertanian harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang, kepentingan umum apabila dipersyaratkan, serta penyediaan lahan pengganti dalam kondisi tertentu.
"Apabila benar terjadi alih fungsi lahan sawah produktif yang merupakan bagian dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mahmuddin, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan lahan harus dilakukan secara transparan, sesuai tata ruang, serta memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Mahmuddin juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang selama ini mengimbau agar lahan sawah produktif tetap dipertahankan demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian di daerah.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, LSM PENJARA Indonesia sebelumnya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dugaan alih fungsi lahan tersebut. Laporan itu, menurut Mahmuddin, diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu langkah Polda Lampung dalam menelaah laporan yang telah kami sampaikan. Harapan kami, seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.
Mahmuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
LSM PENJARA Indonesia turut meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Provinsi Lampung, serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan guna mencegah terjadinya alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Universitas Aisyah Pringsewu maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan alih fungsi lahan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari laporan dan pengaduan yang sedang menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Apabila akan dipublikasikan sebagai berita media online, naskah ini telah disusun dengan memperhatikan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta menghindari pernyataan yang dapat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Redaksi)


.jpg)