JAKARTA, InvestigasiWartaGlobal. Id
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang buron daftar Red Notice Interpol berinisial LCS, Minggu, 3 Mei 2026.
Wanita kelahiran Bengkayang, Kalimantan Barat tersebut ditangkap atas perannya dalam sindikat penipuan daring bermodus e-commerce palsu bernama "Abbishopee". LCS bertugas sebagai operator yang menampung dan mengelola dana hasil kejahatan melalui rekening bank serta akun aset kripto.
Berdasarkan keterangan resmi Divhubinter Polri, sindikat "Abbishopee" menjalankan modus operandi dengan mengirimkan pesan siaran kepada calon korban. Para korban ditawari keuntungan sebesar 10 persen hingga 40 persen sebagai reseller toko daring.
Setelah korban melakukan top up dana dalam jumlah besar, pelaku memutus akses akun milik korban dan menonaktifkan situs web tersebut. Dana korban kemudian dialirkan melalui berbagai rekening dan ditampung dalam akun aset kripto yang dikelola oleh LCS.
Penangkapan LCS dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar Red Notice Interpol atas permintaan aparat penegak hukum. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi atau kemitraan reseller daring dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas platform e-commerce sebelum melakukan transaksi atau transfer dana.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan sindikat dan aliran dana hasil kejahatan. Polri terus berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas negara lain guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
#Polri #Interpol #RedNotice #PenipuanOnline #Abbishopee #Divhubinter


.jpg)