Nelayan Tabunio Keluhkan Pemotongan Jatah Solar Subsidi, Sebut Ada Intimidasi dari Pengelola SPBU- - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Nelayan Tabunio Keluhkan Pemotongan Jatah Solar Subsidi, Sebut Ada Intimidasi dari Pengelola SPBU-

Tuesday, 19 May 2026
N


Tanah Laut,InvestigasiWartaGlobal.id
Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sejumlah nelayan mengaku tidak menerima jatah sesuai rekomendasi pemerintah dan mengalami intimidasi saat menuntut transparansi.

Investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu (13/5/2026) menemukan adanya selisih antara volume BBM subsidi yang seharusnya diterima nelayan dengan yang benar-benar disalurkan melalui SPBU-N Nomor 68.708.002.

Seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja B, menyebut ada sekitar 175 nelayan kapal besar dan 9 nelayan kapal kecil di Desa Tabunio. Berdasarkan rekomendasi, setiap kapal besar berhak atas 615 liter solar subsidi per bulan, sementara kapal kecil 100 liter per bulan.

“Nyatanya, kami hanya terima sekitar 540 liter untuk kapal besar dan 60 liter untuk kapal kecil. Jadi ada selisih 75 liter dan 40 liter per bulan. Ada juga yang dibagi dua, bulan ini dapat setengah, bulan depan baru dilunasi. Padahal rekomendasinya per bulan penuh,” ujar B.

B juga menyebut tidak semua nelayan menerima jatah secara rutin. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa rekomendasi resmi memang sebesar 615 liter per bulan per kapal terdaftar.

Kejanggalan lain muncul terkait kepemilikan barcode pengisian BBM subsidi. Dari ratusan nelayan, hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara langsung. Sisanya dikuasai pihak pengelola SPBU-N.

Nelayan lain, sebut saja C, mengaku pernah meminta agar barcode dipegang masing-masing pemilik kapal. Permintaan itu ditolak dan disertai ancaman pemotongan jatah.

“Kalau barcode nggak di mereka, katanya BBM subsidi nggak akan dikasih,” katanya.

Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya keluhan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme internal pengelolaan SPBU-N karena di luar kewenangan desa, namun menyatakan siap mendukung jika ada laporan resmi ke instansi berwenang.

Para nelayan mendesak pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum melakukan audit dan pengawasan transparan terhadap distribusi solar subsidi. Mereka merasa dirugikan dan meminta haknya disalurkan tepat sasaran.

Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tindakan yang termasuk pelanggaran meliputi penimbunan, pengoplosan, dan distribusi tidak sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola SPBU-N Nomor 68.708.002. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengelola untuk klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Informasi dari warga menyebut pemilik SPBU-N tersebut adalah Bu Nurul, yang sebelumnya juga pernah terlibat persoalan serupa di Kuala Tambangan. Warga Tabunio menyebut persoalan ini berulang dan belum ada perbaikan meski sudah beberapa kali dimediasi.Netti/*

@Konfirmasi, Klarifikasi tanpa ijin penulis merupakan pelanggatan. 


Memuat konten...