Bandar Lampung, warta global.id— Sengketa lahan di Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (GAW Law Office) resmi melayangkan laporan sekaligus permohonan fasilitasi pengembalian tanah kepada Kapolda Lampung terkait dugaan pemasangan police line oleh penyidik yang disebut salah objek.
Surat bernomor 020125/B/GAW-Law Office/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Lampung cq Kabag Wasidik dan Kabid Propam Polda Lampung. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Ansori menyampaikan keberatan atas tindakan pemasangan police line di lahan yang diklaim merupakan milik sah klien mereka, Masnur.
Menurut kuasa hukum, lahan yang dipersoalkan berada di luar Tanggul Penangkis SP 7 Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Tanah tersebut disebut telah dibeli klien mereka sejak tahun 2007 dari Barmawi dan Amit S dengan total luas sekitar 8 hektare.
Dalam kronologi yang disampaikan, sebagian lahan seluas 2 hektare dari tanah milik Amit S telah dijual kepada Budiman pada tahun 2013. Namun, persoalan muncul ketika pada tahun 2025 Budiman melaporkan Masnur ke Polres Tulang Bawang terkait dugaan sengketa tanah.
Kuasa hukum menjelaskan, laporan tersebut bermula dari transaksi lanjutan antara Budiman dengan Ferry, anak dari Amit S, pada tahun 2018. Saat itu, Masnur hanya bertindak sebagai saksi dalam proses jual beli tersebut karena menganggap tanah yang dijual merupakan lokasi berbeda dari objek yang sebelumnya dijual kepada Budiman.
“Klien kami menilai penyidik diduga keliru dalam mengidentifikasi objek perkara. Tanah yang dipasang police line justru merupakan tanah bersertifikat hak milik atas nama Masnur dan bukan objek sengketa yang dilaporkan,” tulis kuasa hukum dalam surat laporannya.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa lahan yang dipasang police line tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02231 dan SHM Nomor 02232 atas nama Masnur.
Mereka menduga pemasangan police line tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menguasai lahan. Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah police line terpasang, lahan dibajak dan ditanami padi oleh Budiman.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi klien mereka dan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas di lapangan.
“Pemasangan police line pada tanah yang bukan objek sengketa seolah melegitimasi dugaan penyerobotan tanah milik klien kami,” demikian isi surat tersebut.
Tak hanya itu, pihak GAW Law Office juga mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polres Tulang Bawang melalui laporan pengaduan tertanggal 18 Desember 2025. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada tindak lanjut signifikan meskipun pemeriksaan lokasi bersama penyidik telah dilakukan pada 27 Januari 2026.
Melalui surat yang turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Kompolnas hingga Kejaksaan Agung RI, kuasa hukum meminta agar Polda Lampung memfasilitasi pengembalian lahan tersebut ke kondisi semula.
Selain itu, mereka juga meminta agar aparat melakukan evaluasi terhadap dugaan kesalahan prosedur dalam pemasangan police line agar tidak memicu penguasaan lahan secara sepihak di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tulang Bawang maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tudingan salah objek pemasangan police line dan dugaan penyerobotan lahan.(red)


.jpg)