Diduga Bungkam Pemberitaan, Wartawan WARTAGLOBAL Mengaku Diteror Usai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Obi Timur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Bungkam Pemberitaan, Wartawan WARTAGLOBAL Mengaku Diteror Usai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Obi Timur

Friday, 22 May 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang menyeret seorang oknum aparat kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah sebelumnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial MB dalam aktivitas penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar mencuat ke publik, kini muncul dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan kasus tersebut. Jumat, 22/05/2026.


Oknum berinisial MB diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Madapolo, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berada di bawah Koramil 1509-02/Obi. Dugaan keterlibatan MB dalam praktik distribusi BBM subsidi secara ilegal sebelumnya telah menjadi perbincangan masyarakat setempat karena dinilai merugikan negara serta masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi.

Namun setelah berita tersebut dipublikasikan media WARTAGLOBAL, situasi berkembang menjadi lebih serius. Wartawan media tersebut mengaku mendapatkan teror dan ancaman dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pesan bernada intimidatif itu diduga bertujuan untuk membungkam pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat.

Dalam percakapan yang diterima wartawan WARTAGLOBAL, pengirim pesan meminta agar berita mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi segera dihapus. Bahkan, ancaman yang disampaikan dinilai sangat serius karena menyeret nama seorang pimpinan militer di wilayah Obi.“Danramil so kasih perintah untuk tangkap ngana hidup atau mati,” demikian isi ancaman yang diterima wartawan melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.

Tak berhenti di situ, nomor yang diketahui menggunakan kontak +62 852-8583-1879 juga mengirimkan pesan lain yang dinilai bernada arogan dan menantang kebebasan pers. Dalam pesan tersebut, pengirim mengklaim bahwa pihak tertentu kebal hukum dan memiliki perlindungan kuat dari tingkat atas.“Danramil torang kebal hukum, so 10 tahun Danramil Obi tara pernah diganti, basetor sampai jenderal besar. Ngana jang malawang, 1000 wartawan pe muat berita tara akan mampan,” tulis pengirim pesan tersebut.

Ancaman tersebut sontak memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, ancaman bernada kekerasan juga dianggap dapat mengganggu iklim demokrasi serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

Sejumlah warga Halmahera Selatan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan intimidasi tersebut. Mereka menilai wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kalau memang berita itu dianggap tidak benar, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan ancaman seperti itu,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Obi Timur yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius berbagai kalangan, terutama pegiat kebebasan pers di Maluku Utara. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera menelusuri identitas pengirim pesan ancaman tersebut sekaligus memastikan keselamatan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Koramil 1509-02/Obi maupun pihak terkait mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah publik.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijaga bersama. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya membungkam kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip negara demokratis.

Redaksi: wan
Memuat konten...