Sahabat Tani Indonesia Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Disinformasi, Apresiasi Polda Metro Jaya Buka Ruang Aspirasi Petani di Tengah Dinamika Nasional. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sahabat Tani Indonesia Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Disinformasi, Apresiasi Polda Metro Jaya Buka Ruang Aspirasi Petani di Tengah Dinamika Nasional.

Saturday, 18 April 2026

Jakarta, WartaGlobal.Id – Organisasi Sahabat Tani Indonesia mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap Feri Amsari atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik, khususnya kalangan petani. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga stabilitas sosial serta melindungi kepentingan petani di tengah dinamika informasi yang berkembang.

Perwakilan Sahabat Tani Indonesia, H. Ben Nofri Baso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap narasi yang berpotensi memecah belah hubungan antara petani dan pemerintah. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat memicu kegaduhan serta merugikan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba memanipulasi informasi dan membenturkan masyarakat petani dengan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (17/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah konstitusional yang ditempuh organisasi sebagai upaya melawan disinformasi. Ia menilai, ruang publik harus dijaga dari konten yang tidak akurat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Sahabat Tani Indonesia juga memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang dinilai telah memberikan ruang dialog terbuka bagi para petani untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Sikap responsif aparat kepolisian dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas serta memperkuat kepercayaan publik.

“Kami berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya yang telah membuka pintu dialog. Ini menjadi bukti bahwa aparat hadir mendengarkan suara petani,” kata H. Ben Nofri Baso.

Langkah ini dinilai penting dalam menjaga sinergi antara petani, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Di tengah tantangan sektor pertanian, termasuk fluktuasi harga dan distribusi hasil tani, stabilitas informasi menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan dan keberlangsungan produksi pangan nasional.

Mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik, setiap informasi yang beredar di ruang publik seharusnya melalui verifikasi dan konfirmasi yang akurat guna menghindari kesalahan persepsi. Penyajian berita yang berimbang dan tidak menyesatkan menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi serta ketertiban sosial.

Sahabat Tani Indonesia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak lebih bijak dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Salah satu sumber internal organisasi menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar respons, melainkan komitmen menjaga marwah petani. “Kami ingin petani tetap fokus bekerja tanpa terpengaruh informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya,” ujarnya. Red/* Supriadi

Memuat konten...