Media Siluman Pemerintah:  Pembohongan Publik Demi Blokir Kritik - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Media Siluman Pemerintah:  Pembohongan Publik Demi Blokir Kritik

Saturday, 25 April 2026


Jakarta , InvestigasiWartaGlobal. Id
 Gelombang kecurigaan melanda media sosial dan akun "pers siluman" yang diduga diciptakan instansi pemerintah dan institusi negara. 

Akun-akun ini, yang sering menyamar sebagai jurnalis independen atau outlet berita kredibel, kini dipertanyakan kebenarannya karena kontennya cenderung anti-kritik, membela kebijakan pemerintah tanpa ruang bagi suara oposisi. Praktik ini bukan sekadar propaganda halus, melainkan pembohongan publik yang sistematis, mengancam demokrasi dan hak warga untuk informasi jujur.
Akun Hantu yang Menyamar sebagai Jurnalis
Investigasi awal WartaGlobal mengungkap pola mencurigakan di platform seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram. 

Puluhan akun dengan nama mirip media terkenal—seperti "BaliUpdateNews" atau "NasionalHarianID"—mengklaim status pers, lengkap dengan logo profesional dan narasi berita. Namun, jejak digitalnya mengarah ke server pemerintah atau IP terkait kementerian.

Contoh nyata: Akun @PersNasional88, yang viral pekan lalu dengan serangan balik terhadap kritik lingkungan di Bali, ternyata terhubung dengan domain milik instansi daerah. Kontennya? 90% pembelaan terhadap proyek infrastruktur kontroversial, nol ruang untuk data korupsi atau dampak sosial. "Ini bukan jurnalisme, ini senjata narasi," tegas aktivis media digital, Rina Susanti, dari Koalisi Jurnalis Independen (KJI).

Data dari tools verifikasi seperti CheckFirst dan WhoIs menunjukkan: 70% akun serupa dibuat dalam waktu singkat (kurang dari 6 bulan), dengan pola posting identik yang memuji kebijakan Jokowi 2.0 atau Gubernur Bali terpilih. Tak heran, kritik terhadap isu diaspora WNI di Kamboja atau penggusuran nelayan Bali langsung dibanjiri narasi "hoaks oposisi".

Demi Anti-Kritik: Strategi Pembungkaman Digital
Tujuan jelas: membungkam kritik. Saat warga Bali protes banjir akibat reklamasi pantai atau kasus deportasi WNI di Kamboja, akun-akun ini muncul bagai jamur, labeli suara rakyat sebagai "fitnah". Ini melanggar UU Pers No. 40/1999 Pasal 1, yang mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang bebas, independen, dan bertanggung jawab—bukan alat negara.
Pembohongan ini merugikan publik. Warga kehilangan akses informasi netral, terjebak echo chamber pemerintah. 

Kasus serupa pernah terbongkar di 2024: Kementerian Kominfo ketahuan operasikan 50+ akun buzzer untuk pilkada, hasil audit Bawaslu. Kini, tren berulang, dengan anggaran "digital diplomacy" negara capai Rp 500 miliar tahun 2026—dalih promosi, realita propaganda.

Seruan Reformasi: Hentikan Pembohongan Publik
Komisi Informasi dan Hak Asasi Manusia (KI-HAM) mendesak verifikasi massal. "Ini pembohongan publik level tinggi, ancam kebebasan berekspresi," kata Ketua KI-HAM, Budi Santoso. Jurnalis independen seperti kami di WartaGlobal menyerukan:

Audit transparan semua akun pers oleh Dewan Pers.
Sanksi pidana bagi instansi pelaku, minimal pencabutan anggaran.
Platform sosial wajib label "diduga negara-sponsored".

Tanpa aksi tegas, demokrasi digital Indonesia bakal jadi ladang propaganda. Publik berhak tahu: siapa dalang di balik layar? WartaGlobal terus pantau—jangan biarkan suara rakyat dibungkam algoritma siluman.

Memuat konten...