Dugaan Skandal Tata Kelola Desa Menguak: LIMAPERA Kepung PMD Langkat, Copot Kades Kwala Musam atau Publik Melawan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Skandal Tata Kelola Desa Menguak: LIMAPERA Kepung PMD Langkat, Copot Kades Kwala Musam atau Publik Melawan

Friday, 17 April 2026

Investigasi.WartaGlobal.id | Langkat — Aroma busuk tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Langkat kian menyengat. Lingkaran Mahasiswa Peduli Rakyat (LIMAPERA) turun langsung menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), membongkar dugaan kuat praktik maladministrasi yang dinilai dibiarkan bahkan terkesan “dipelihara”.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa datang dengan tudingan serius: Dinas PMD Langkat diduga gagal total menjalankan fungsi pengawasan, bahkan dianggap menjadi bagian dari problem yang merusak sistem pemerintahan desa, khususnya di Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan.

Koordinator aksi, Anur, tanpa tedeng aling-aling menyebut adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penerbitan rekomendasi tertanggal 17 Desember 2024. Dokumen tersebut dinilai bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini sudah masuk kategori pembiaran yang patut diduga disengaja. Kalau dibiarkan, publik berhak curiga ada yang sedang dilindungi,” tegas Anur di tengah riuh massa aksi.

Sorotan paling tajam mengarah pada penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang disebut telah melewati batas waktu yang diatur. Fakta ini menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran serius yang hingga kini tak tersentuh tindakan tegas.

“Bagaimana mungkin jabatan Plt bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan? Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini potensi penyalahgunaan kewenangan. Dan PMD seolah tutup mata,” lanjutnya.

LIMAPERA bahkan menyebut kondisi ini sebagai “alarm darurat” bagi tata kelola desa di Langkat. Mereka menilai, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan membuka ruang lebih luas bagi penyimpangan kekuasaan di tingkat desa.

Dalam pernyataan sikapnya, LIMAPERA mengajukan tuntutan keras:

  • Copot Kepala Desa Kwala Musam tanpa kompromi.
  • Batalkan rekomendasi PMD tertanggal 17 Desember 2024 yang dinilai cacat hukum.
  • Lakukan audit investigatif independen terhadap Dinas PMD Langkat.
  • Seret dan beri sanksi tegas oknum yang terlibat.
  • Buka seluruh proses administrasi desa ke publik secara transparan.

Massa juga memberi ultimatum: jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, gelombang aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan digelar.

Situasi sempat memanas, dengan teriakan “bersihkan PMD” menggema di lokasi. Aparat keamanan tampak berjaga ketat untuk mengantisipasi eskalasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PMD Kabupaten Langkat terkait tudingan serius tersebut.

Satu hal yang kini mengemuka: publik menunggu, apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini terus mengakar.

Redaksi: Investigasi.WartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...