Desakan Pemberhentian Kepala Desa Gaimu Dinilai Prematur, Ketua BPD Tegaskan Tak Ada Laporan Resmi dan Minta Publik Kedepankan Fakta. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Desakan Pemberhentian Kepala Desa Gaimu Dinilai Prematur, Ketua BPD Tegaskan Tak Ada Laporan Resmi dan Minta Publik Kedepankan Fakta.

Sunday, 5 April 2026

Halmahera Selatan, WartaGlobal.Id – Polemik desakan pemberhentian sementara Kepala Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Jemi Masambe, kian mengemuka di ruang publik. Namun, tudingan dugaan penyelewengan dana desa yang menjadi dasar desakan tersebut dinilai belum memiliki pijakan bukti yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta bebas dari praktik KKN. Dalam konteks itu, setiap tuduhan terhadap pejabat publik semestinya didasarkan pada data yang terverifikasi, bukan sekadar asumsi yang berpotensi mencederai integritas individu maupun lembaga.

Sejumlah pemberitaan media daring yang memuat desakan pemberhentian Jemi Masambe dinilai tidak disertai bukti konkret. Bahkan, kondisi ini disebut telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 434 ayat (2) huruf (b) terkait tuduhan terhadap pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga tidak mengambil langkah pemberhentian. Hal ini dikarenakan tidak adanya temuan pelanggaran berat yang dibuktikan melalui mekanisme resmi, termasuk hasil audit Inspektorat sebagai auditor internal pemerintah daerah. Hingga saat ini, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Gaimu.

Secara regulatif, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Proses tersebut mensyaratkan adanya laporan resmi, termasuk dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dasar hukum yang jelas seperti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketua BPD Desa Gaimu, Pdt. Maikhel Ngaji, S.Th, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengajukan laporan terhadap Jemi Masambe. Ia menyatakan bahwa selama menjabat, kepala desa dinilai menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, desakan yang berkembang saat ini cenderung mengada-ada dan tidak mencerminkan proses demokrasi desa yang sehat. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan etika serta tidak mempolitisasi isu tanpa dasar yang jelas.

“Kami melihat kinerja kepala desa masih berjalan sesuai aturan. Jika ada persoalan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan opini yang tidak berdasar,” tegas Maikhel.