
Investigasiwartaglobal.id | Tangerang – Gelombang tuduhan “penipu Rp60 juta” yang menghantam Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, kini berbalik arah. Di tengah derasnya opini yang sempat menghakimi, fakta-fakta hukum mulai menekan balik—menguak celah besar dalam narasi yang terlanjur viral.
Kasus ini tak lagi sekadar tudingan personal, melainkan pertarungan antara fakta hukum dan opini publik yang dibentuk secara sepihak.
Fakta Awal: Ditolak Berkali-kali, Bukan Pelaku Utama
Sigalingging menegaskan dirinya tidak pernah menangani langsung perkara leasing yang dipersoalkan oleh “DM”. Ia bahkan mengaku telah menolak permintaan tersebut hingga lima kali.
“Saya sudah menolak berkali-kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Semua sudah dijelaskan sejak awal,” ujarnya, Minggu (29/03/2026).
Pernyataan ini menjadi titik awal yang mematahkan tuduhan bahwa dirinya menerima atau mengelola dana.
Tekanan Fakta: Pelapor Tidak Kooperatif
Investigasiwartaglobal.id menemukan fakta krusial yang selama ini tenggelam dalam narasi viral. Proses hukum yang disebut “mandek” ternyata terhambat oleh sikap pelapor sendiri.
“DM” disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan setelah dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
“Bagaimana perkara bisa berjalan jika pelapor tidak kooperatif?” tegas Sigalingging.
Lebih lanjut, “DM” bahkan menghilang hingga sekitar enam bulan tanpa komunikasi, membuat proses hukum kehilangan dasar utama.
Laporan Balasan Melemah, Bukti Tak Menguatkan
Alih-alih memperkuat tuduhan, laporan “DM” terhadap Sigalingging pada November 2024 justru tidak berlanjut.
“Semua bukti sudah saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Fakta ini menjadi tekanan kuat terhadap validitas tuduhan yang telah menyebar luas di media sosial.
Viral Kedua: Narasi Menekan Aparat
Puncak polemik terjadi 26 Maret 2026 saat “DM” kembali melontarkan tudingan secara terbuka di Perumahan Pondok Arum, lalu menyebarkannya ke media sosial.
Yang menjadi perhatian, unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyudutkan Polres Metro Tangerang Kota seolah tidak menindaklanjuti laporan selama dua tahun.
“Ini bukan hanya mencemarkan nama saya, tapi juga membentuk opini negatif terhadap aparat penegak hukum,” tegas Sigalingging.
Jalur Hukum: Uji Kebenaran Secara Resmi
Merasa dirugikan, Sigalingging akhirnya melaporkan “DM” pada 28 Maret 2026 ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Langkah ini menjadi titik penting: polemik yang selama ini berkembang di ruang digital kini diuji dalam kerangka hukum yang objektif.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak “DM” belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, tekanan fakta terus menguat—mendorong publik untuk melihat perkara ini secara lebih jernih dan berimbang.
Redaksi: Investigasiwartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)