Tanpa Ampun, MA dan KY Berhentikan Hakim Pukul Anak Kandung. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tanpa Ampun, MA dan KY Berhentikan Hakim Pukul Anak Kandung.

Wednesday, 11 March 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) 
JAKARTA,WARTAGLOBAL.ID-MA dan KY jatuhkan hukuman berat kepada Hakim berinisial AJK yang melakukan pemukulan terhadap Anak kandungnya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (10/3).

Hukuman berat tersebut, berupa pembebasan tugas dari jabatannya sebagai Hakim.

Selain peristiwa pemukulan dimaksud, vonis berat MA dan KY juga didasarkan perbuatan Hakim AJK yang sudah 3 kali dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

Bahkan peristiwa pemukulan terhadap Anak kandungnya, dalam kondisi Hakim AJK menjalani hukuman non palu di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pengulangan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta sebelumnya telah 3 kali dijatuhi hukuman disiplin oleh Bawas MA RI, menjadi hal yang memberatkan sebagaimana pertimbangan putusan sidang MKH tersebut.

Kejadian pemukulan oknum Hakim AJK kepada anak kandungnya terjadi pada tahun 2023 lalu.

Peristiwa pemukulan dilatarbelakangi Anak kandungnya yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan seminggu sebelumnya terlibat perkelahian antar geng motor.

Hakim AJK yang kesal, dikarenakan anaknya telah berulang kali melakukan kenakalan remaja dan membahayakan kepentingan umum, terlibat cekcok dan berujung pada pemukulan yang mengakibatkan bocornya kepala Anak.

Atas peristiwa tersebut, Anak kandung dan mantan isteri AJK melaporkannya kepada pihak kepolisian. Namun, laporan di Kepolisian berhenti dikarenakan adanya perdamaian antar keduanya.   

Perdamaian keduanya menjadi kondisi yang meringankan, selain tindakan Hakim AJK yang masih memberikan nafkah dan membiayai sekolah Anak kandungnya setelah kejadian pemukulan.

Sebagai informasi, persidangan MKH yang dilangsungkan di gedung MA RI dipimpin Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI, dan didampingi 6 orang Majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung MA RI dan Komisioner KY.

Terlapor sendiri didampingi oleh tim pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI)