
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Riuh isu di media sosial yang menuding pengemudi mobil Honda Brio BK 1796 RAA dalam kondisi teler narkoba saat menabrak lapak pedagang di Pasar Kaget, Kota Binjai, akhirnya dibedah tuntas. Polres Binjai membalik narasi: tidak ada bukti penggunaan narkoba.
Klarifikasi ini bukan sekadar bantahan normatif. Aparat mengungkap kronologi pemeriksaan yang menunjukkan adanya keganjilan pada tes awal. Hasil urine pertama oleh Unit Laka Satlantas memang sempat memunculkan indikasi samar amphetamine—celah yang kemudian disambar liar oleh spekulasi publik.

Namun, di titik inilah proses hukum diuji.
Pengujian ulang dilakukan secara terbuka pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 17.00 WIB oleh Sie Dokkes Polres Binjai, di bawah pengawasan berlapis: Propam, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasiwas, hingga Humas. Media nasional pun dihadirkan sebagai saksi.
Hasilnya tegas dan tak terbantahkan: negatif narkoba dan zat adiktif lainnya.
Tak berhenti pada satu pembuktian, Satresnarkoba Polres Binjai melangkah lebih jauh. Koordinasi dengan BNN dan Laboratorium Forensik Polda Sumut dilakukan untuk menguji sampel darah dan rambut—langkah investigatif guna memutus spekulasi hingga ke akarnya.

Di balik kegaduhan isu, fakta lain justru mencuat—lebih manusiawi, namun tetap fatal. Pengemudi berinisial WR (25) mengaku kehilangan kendali bukan karena zat terlarang, melainkan karena kondisi emosional yang runtuh.
“Ia panik setelah ponselnya diblokir oleh pacarnya. Dalam keadaan tidak fokus, ia menginjak gas hingga menabrak lapak pedagang,” ungkap sumber kepolisian.

Pengakuan ini membuka sisi lain: kelalaian akibat gangguan psikologis tetap berpotensi berujung pidana.
Kini, Unit Gakkum Satlantas Polres Binjai memegang kendali penuh atas penanganan perkara, menelusuri unsur kelalaian hingga kemungkinan pertanggungjawaban hukum terhadap korban lapak yang terdampak.

Polres Binjai pun mengirim pesan keras ke publik: derasnya arus informasi tanpa verifikasi adalah ancaman nyata.
“Isu tanpa dasar bisa membunuh kebenaran. Jangan biarkan opini liar menggantikan fakta,” tegas Kasi Humas.
Kasus ini menjadi cermin buram: ketika asumsi lebih cepat menyebar daripada fakta, maka keadilan nyaris terseret arus.
Redaksi: investigasiWartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)