PB PGRI dan PGRI Provinsi Gelar RDPU Bersama Komisi III DPR RI, Perjuangkan Nasib Guru Honorer - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PB PGRI dan PGRI Provinsi Gelar RDPU Bersama Komisi III DPR RI, Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Tuesday, 3 February 2026
Jakarta, WartaGlobal.id — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bersama perwakilan PGRI Provinsi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026. RDPU tersebut berlangsung di Gedung DPR RI dan membahas berbagai persoalan krusial yang dihadapi guru, khususnya tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Melalui pantaun dalam sosil media hasil rapat yang di pahami oleh Wartawan media WartaGlobal.id - Dalam agenda ini, hadir Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. U. Ifah Rosyidi, M.Pd, serta Ketua PGRI Provinsi Jambi, H. Nanang Sunarya, M.Pd, bersama jajaran pengurus PGRI lainnya. Kehadiran mereka menjadi representasi suara ribuan guru yang hingga kini masih berjuang mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.

Pada RDPU tersebut, PGRI menyampaikan sejumlah permasalahan utama yang diperjuangkan agar segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pemerintah dan DPR RI. Salah satu isu mendesak yang disampaikan adalah masih banyaknya tenaga honorer dengan masa pengabdian yang panjang namun belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

PGRI menegaskan perlunya penyelesaian persoalan ini pada tahun berjalan serta meminta agar tidak ada guru yang dirumahkan," ujarnya dalam rapat 

Selain itu, PGRI juga menyoroti kondisi honorer paruh waktu yang dalam praktiknya menjalankan beban kerja setara, bahkan melebihi guru penuh waktu, namun belum memperoleh hak dan penghasilan yang layak. 

Untuk itu, PGRI meminta adanya kesetaraan dalam pembayaran gaji sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.

Permasalahan yang disampaikan adalah tuntutan pengalihan status honorer paruh waktu menjadi penuh waktu, khususnya bagi yang memenuhi jam kerja dan tanggung jawab setara guru penuh waktu. Menurut PGRI, langkah ini merupakan bentuk keadilan atas pengabdian yang telah dijalani bertahun-tahun," menurut PGRI

PGRI juga mendesak agar Undang-Undang Perlindungan Guru segera disahkan. PGRI menekankan bahwa guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik serta pembentuk karakter peserta didik harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat dipidanakan sepanjang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Honorer bukan sekadar status kerja, melainkan kisah panjang pengabdian yang sering kali luput dari kepastian dan keadilan. Pengabdian yang bertahun-tahun tidak seharusnya berujung pada ketidakpastian; negara hadir bukan untuk menunda, tetapi untuk menunaikan keadilan,” menjadi pesan kuat yang disuarakan dalam RDPU tersebut.

Melalui RDPU ini, PGRI berharap aspirasi para guru honorer dapat segera ditindaklanjuti secara konkret demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh pendidik di Indonesia," harapanya