Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan

Friday, 6 February 2026

Hal-Sel, WARTAGLOBAL.id - Industri pertambangan di Indonesia terus berada dalam sorotan publik seiring meningkatnya kesadaran terhadap isu kerusakan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Di tengah kebutuhan pembangunan dan dorongan ekonomi nasional, tantangan terbesar sektor ini adalah memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan di wilayah terdampak. Jumat, 06/02/2026.


Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menegaskan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki regulasi lingkungan yang cukup lengkap. Instrumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sudah dirancang untuk mengantisipasi berbagai risiko ekologis dari aktivitas industri, termasuk pertambangan.

Namun, menurut Edhi, persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya konsistensi penerapan di lapangan. Banyak perusahaan dinilai masih menjadikan dokumen lingkungan sebatas persyaratan administratif, tanpa komitmen kuat dalam implementasinya.

“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir. RKL dan RPL harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar dokumen formalitas,” ujar Edhi di Jakarta.

Berdasarkan berbagai tinjauan lapangan yang dilakukan di sejumlah wilayah pertambangan di Indonesia, Edhi menyoroti operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai salah satu contoh praktik pengelolaan lingkungan yang relatif komprehensif. Perusahaan ini dinilai menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian integral dari sistem produksi.

Salah satu perhatian utama adalah manajemen air. Harita Nickel menerapkan pengendalian air yang ketat dengan membangun infrastruktur berupa check dam dan kolam penampungan berlapis untuk menahan limpasan air hujan. Langkah ini bertujuan mencegah lonjakan debit air menuju permukiman warga, terutama saat curah hujan ekstrem.

Dalam aspek pengendalian erosi, reklamasi pascatambang dilakukan secara progresif. Area yang telah selesai ditambang langsung direhabilitasi dan ditanami kembali guna memulihkan fungsi lahan serta mencegah degradasi tanah lebih lanjut. Inovasi juga diterapkan dalam pengelolaan limbah padat, di mana slag nikel hasil proses pirometalurgi dimanfaatkan sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Praktik ini bahkan telah memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari sisi teknologi, penerapan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF) menjadi sorotan. Teknologi ini memisahkan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan sehingga menghasilkan material kering yang lebih stabil dan dapat dimanfaatkan kembali. Sementara limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan raksasa dengan luas hampir 12 hektare untuk mencegah pencemaran badan air.

Edhi juga menekankan pentingnya perhitungan daya dukung sumber daya air. Menurutnya, kebutuhan industri tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lokal terhadap akses air bersih. Dalam hal ini, Harita Nickel dinilai telah melakukan perhitungan yang seimbang antara ketersediaan sumber air dan kebutuhan operasional jangka panjang.

Lebih jauh, Edhi mendorong agar praktik pengelolaan lingkungan yang progresif tidak berhenti sebagai inisiatif sukarela perusahaan tertentu. Ia menilai pemerintah perlu mengangkat praktik-praktik tersebut menjadi standar baku yang bersifat wajib bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia.

“Seharusnya praktik seperti ini diangkat lewat peraturan pemerintah. Jadi ada contoh yang jelas dan ada aturan yang mewajibkan semua pemain industri mengikutinya. Kalau hanya sukarela, semua kembali ke kemauan masing-masing,” pungkasnya.


Redaksi: wan