Hal-Sel, INVESTIGASI. — Kesabaran warga Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tampaknya telah mencapai titik nadir. Selama kurang lebih lima tahun terakhir, aktivitas tambang galian C milik pengusaha Hasan Hanafi terus beroperasi tanpa hambatan berarti, meski gelombang penolakan dan protes dari masyarakat semakin menguat. Jum'at, 06/02/2026.
Bagi warga setempat, aktivitas tambang tersebut bukan lagi sekadar persoalan ekonomi atau bisnis batuan semata. Lebih dari itu, tambang tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Desa Buton yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi bencana ekologis dan kemanusiaan.
Seorang aktivis pemuda Desa Buton berinisial FD menyebutkan bahwa operasi tambang dilakukan secara ugal-ugalan dan jauh dari prinsip kehati-hatian lingkungan. Ia menilai, aktivitas pengerukan material tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengabaikan keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Ironisnya, meski Pemerintah Desa Buton telah secara resmi melayangkan surat penolakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, aktivitas alat berat di lokasi tambang tetap berjalan tanpa jeda. Suara mesin ekskavator masih terdengar nyaring, seolah mengabaikan aspirasi dan keresahan masyarakat.
“Kami tidak mau menjadi korban untuk kedua kalinya. Banjir bandang tahun 2016 adalah luka yang belum sembuh sampai sekarang,” ujar FD kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut FD, pengalaman pahit banjir bandang tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia khawatir, aktivitas tambang yang tidak terkendali justru akan mempercepat terulangnya tragedi serupa, bahkan dengan dampak yang lebih besar.
Isu paling krusial dari aktivitas tambang ini terletak pada titik koordinat penambangan. Alih-alih beroperasi di lahan sesuai izin yang dikantongi, pengerukan material justru dilakukan di tengah sungai yang masih aktif mengalir. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengubah alur dan struktur sungai.
Fakta tersebut diakui oleh Muhama, koordinator lapangan sekaligus pemilik lahan yang ditambang. Ia mengakui bahwa titik pengerukan saat ini telah melenceng dari area yang seharusnya menjadi lokasi legal penambangan. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan warga bahwa aktivitas tambang telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat Desa Buton, sungai bukan sekadar aliran air biasa, melainkan urat nadi kehidupan. Sungai menjadi sumber air bersih, penopang aktivitas pertanian, serta bagian penting dari ekosistem desa. Pengerukan di badan sungai tidak hanya mencemari kualitas air, tetapi juga mengubah morfologi sungai yang berpotensi memicu banjir bandang.
“Ini bukan lagi soal investasi atau lapangan kerja, tapi soal keserakahan dan pembiaran. Jika Ditkrimsus Polda Maluku Utara tidak segera turun tangan, jangan salahkan jika masyarakat yang bergerak sendiri,” tegas FD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Halmahera Selatan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang tersebut. Warga Desa Buton berharap, sebelum bencana kembali terulang, negara hadir untuk melindungi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup mereka.
Redaksi: wan


.jpg)