Kasus Andi Robi DPRD Lampung Menggelinding Jadi Skandal Etik: Dari Dugaan Pengempesan Ban hingga Spekulasi Konflik Tersembunyi (perselingkuhan) di Rumah Rakyat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Andi Robi DPRD Lampung Menggelinding Jadi Skandal Etik: Dari Dugaan Pengempesan Ban hingga Spekulasi Konflik Tersembunyi (perselingkuhan) di Rumah Rakyat

Tuesday, 3 February 2026

Ilustrasi Gambar Investigasi Warta Global.

Bandar Lampung, Investigasi.WartaGlobal.idKasus dugaan pengempesan ban mobil mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi (Fraksi PDI Perjuangan), kini berkembang jauh melampaui insiden kriminal biasa. Peristiwa yang viral sejak 19 Januari 2026 itu mulai dibaca publik sebagai potret arogansi kekuasaan, bahkan memunculkan spekulasi adanya latar belakang konflik atau relasi tersembunyi yang belum sepenuhnya terungkap.

Insiden terjadi usai korban menjalani wawancara skripsi di Gedung DPRD Lampung. Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat Andi Robi tengah melakukan tindakan terhadap ban kendaraan korban di area parkir. Rekaman tersebut menjadi dasar laporan masyarakat dan mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung turun tangan.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, mengonfirmasi bahwa Andi Robi telah resmi dipanggil untuk dimintai klarifikasi. BK menyatakan pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengacu pada rekaman CCTV serta keterangan saksi. Namun, dalih Andi Robi yang mengaku “panik karena urusan keluarga sakit” justru memantik kemarahan publik. Netizen menilai alasan tersebut tidak relevan dan mencederai akal sehat, terlebih kejadian berlangsung di lingkungan “rumah rakyat” yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan perlindungan warga.

Sorotan tajam datang dari LSM Pro Rakyat yang mendesak BK DPRD Lampung segera mencopot Andi Robi. Lembaga ini menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi pidana karena mengandung unsur perusakan dan intimidasi terhadap warga sipil. Mereka menegaskan, pembiaran akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap DPRD dan mencoreng citra PDI Perjuangan di Lampung.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menyatakan menghormati sepenuhnya proses di BK. Pihak fraksi menyebut tidak akan melindungi kader jika terbukti bersalah, bahkan membuka kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hingga 3 Februari 2026, BK DPRD Lampung belum mengumumkan keputusan atau sanksi resmi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Lampung, khususnya bagi Andi Robi sebagai wakil rakyat dari Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Kota Metro). Lebih dari sekadar pengempesan ban, publik kini menunggu keberanian lembaga legislatif menegakkan kode etik, transparansi, dan keadilan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan soal pribadi Andi Robi, tapi soal marwah DPRD. Kalau etik saja tak ditegakkan, bagaimana rakyat bisa percaya?” ujar perwakilan LSM Pro Rakyat. (redaksi)