Yaba, Halmahera Selatan —
PT. Indonesia Mas Mulia (IMM) tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk komoditas emas (DMP) seluas ±4.800 hektare di wilayah Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan. Izin tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 502/5/DPMPTSP/2018 tanggal 22 Oktober 2018 dan berlaku hingga tahun 2038, sebagaimana tercantum dalam Open Data Provinsi Maluku Utara.
Namun demikian, sejumlah masyarakat Yaba kembali mempertanyakan komitmen dan konsistensi perusahaan, khususnya terkait pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang pernah disusun dan disosialisasikan oleh PT. IMM pada periode sebelumnya.
RKAB Lama Dinilai Tidak Dijalankan
Berdasarkan keterangan masyarakat, PT. IMM sebelumnya telah menyusun dan menyampaikan RKAB, yang hingga kini masih dipegang oleh masyarakat sebagai dokumen acuan. Dalam RKAB tersebut, tercantum sejumlah janji dan komitmen perusahaan kepada masyarakat, baik terkait kegiatan operasional maupun dampak sosial.
Namun, masyarakat menilai bahwa sejumlah poin dalam RKAB tersebut tidak pernah direalisasikan oleh perusahaan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan, terutama ketika perusahaan kembali melakukan sosialisasi rencana kegiatan ke depan.
“Masyarakat menilai sosialisasi yang dilakukan kembali oleh perusahaan tidak disertai dengan evaluasi dan pertanggungjawaban atas janji-janji yang tertuang dalam RKAB sebelumnya,” ungkap salah satu warga.
Penolakan Sosialisasi oleh Sebagian Masyarakat
Dalam proses sosialisasi terbaru, sejumlah masyarakat memilih tidak hadir dan enggan memberikan persetujuan, meskipun perwakilan perusahaan kembali turun langsung ke lapangan.
Menurut keterangan warga, salah satu oknum perusahaan bernama Sarka kembali melakukan pendekatan kepada masyarakat. Namun, sebagian warga menyatakan penolakan, karena yang bersangkutan dinilai telah berulang kali menyampaikan janji tanpa realisasi.
“Torang so pamalas deng urus IMM, dorang kase foya tong terus tapi tara pernah tepati janji. Apalagi tong pe harta me mati, tara pernah mo urus,” ujar ST, salah satu warga Yaba, dalam keterangan via telepon.
ST juga menambahkan,
“Sarka itu baru datang bagitu perusahaan bermasalah. Baru ba tunjung ini dia muncul lagi,” lanjutnya.
Pernyataan APH Tuai Sorotan
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pernyataan salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang hadir dalam pertemuan tersebut. Oknum APH tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi akan tetap berjalan meskipun tidak dihadiri seluruh masyarakat.
Pernyataan tersebut dinilai masyarakat sebagai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, khususnya hak warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, serta menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Yaba menegaskan bahwa setiap rencana lanjutan PT. IMM seharusnya didahului dengan evaluasi terbuka terhadap:
Pelaksanaan RKAB sebelumnya,
Realisasi janji perusahaan kepada masyarakat,
Kelengkapan izin pendukung, termasuk RKAB yang disetujui dan izin kehutanan jika berada di kawasan hutan.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, serta memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat lokal. (Redaksi Halsel)


.jpg)