InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi langsung dari lingkungan permukiman warga di Kota Binjai tidak boleh berhenti sebatas penangkapan pelaku. Kasus ini justru membuka ruang evaluasi serius terhadap kinerja aparat kewilayahan dari tingkat paling bawah hingga struktural, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepling, Lurah, hingga Camat.
Tiga pria berinisial AM (46), SRA (52), dan M (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu (24/1/2026). Mereka diduga menjadikan kawasan Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sebagai basis peredaran narkoba yang berjalan cukup lama di tengah pemukiman warga.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AM dan SRA di Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar sekitar pukul 13.45 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan sabu, ganja, serta sejumlah barang yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba. Pengembangan kasus kemudian menyeret M yang ditangkap di rumahnya di Jalan Hokki, masih dalam kelurahan yang sama, dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah lebih besar.

Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. secara terbuka menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bukan dari temuan patroli rutin atau laporan aparat kewilayahan.
Fakta tersebut menjadi catatan kritis. Jika peredaran narkoba bisa berlangsung di tengah permukiman padat penduduk, pertanyaannya sederhana namun serius: apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai ujung tombak pengamanan wilayah? Di mana peran Kepling yang setiap hari bersentuhan langsung dengan warga? Dan sejauh mana fungsi kontrol sosial oleh Lurah dan Camat dijalankan?
InvestigasiWartaGlobal.id menilai, ketergantungan aparat penegak hukum pada laporan warga menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dan pengawasan struktural di tingkat lingkungan. Padahal, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki mandat melakukan pemetaan kerawanan sosial, pembinaan masyarakat, serta pelaporan berkala terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk narkotika.

Kepling, Lurah, dan Camat sebagai bagian dari struktur pemerintahan wilayah juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral dan administratif. Lingkungan yang berubah menjadi ruang aman bagi peredaran narkoba menandakan adanya kegagalan koordinasi dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga terduga kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi peran aktif masyarakat. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar ucapan terima kasih. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepling, Lurah, dan Camat dinilai mendesak agar peredaran narkoba tidak terus berulang di lingkungan yang sama.
Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan serius. Tanpa evaluasi dan langkah korektif yang nyata, penindakan hukum hanya akan menjadi rutinitas, sementara akar persoalan di tingkat wilayah terus dibiarkan tumbuh.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)