Pimpinan Warta Global Instruksikan Pelaporan ke Polda Bali, Terkait Intimidasi Gubernur Bali, Menunggu Rekomendasi Resmi Dewan Pers. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pimpinan Warta Global Instruksikan Pelaporan ke Polda Bali, Terkait Intimidasi Gubernur Bali, Menunggu Rekomendasi Resmi Dewan Pers.

Sunday, 7 December 2025

Sketsa Gambar dua Wartawan dengan gubernur bali : Foto Warta Tapsel

Jakarta, INVESTIGASI - Rapat redaksi bersama jajaran pimpinan Warta Global menetapkan sikap tegas atas insiden intimidasi yang dialami dua wartawan Warta Global Bali di kantor Gubernur Bali. Dalam pertemuan yang berlangsung, seluruh pimpinan sepakat bahwa tindakan pejabat terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan itu diambil setelah pemaparan kronologi yang menunjukkan adanya tekanan verbal hingga ancaman kepada dua wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas peliputan. Pimpinan menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.

Dalam rapat itu ditegaskan bahwa intimidasi pejabat terhadap wartawan merupakan bentuk penghambatan kerja jurnalistik, yang menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Karena itu, Warta Global memutuskan mengirim surat resmi kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian serta rekomendasi sebelum langkah hukum dilanjutkan.

Pimpinan juga menegaskan bahwa Redaksi Bali akan diarahkan untuk melaporkan insiden tersebut ke Polda Bali setelah Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi. Proses ini dianggap penting agar penanganan kasus berjalan sesuai mekanisme hukum pers, sekaligus menjaga integritas kerja jurnalistik.

Warta Global menekankan bahwa kejadian ini bukan hanya menyangkut dua wartawan, tetapi menyangkut marwah pers nasional. Media memiliki mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan dan ancaman dari pihak mana pun, termasuk pejabat pemerintah.

“Ini bukan soal keberanian, tetapi soal penegakan hukum dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Isbat Usman pimpinan dalam rapat tersebut.