
Jakarta, INVESTIGASI. WartaGlobal.Id - Kejaksaan Agung kembali mempertegas langkah penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam keputusan investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) melalui Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Kasus ini menjadi sorotan publik sejak nilai investasi jumbo tersebut dinilai tidak menghasilkan keuntungan signifikan dan memunculkan pertanyaan mengenai proses mitigasi risiko serta potensi konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan karena perkara berada pada tahap penyelidikan yang bersifat tertutup. Ia menegaskan bahwa proses masih berfokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan arah penanganan perkara.
Penyelidikan ini menguat setelah penggeledahan penyidik Kejagung di kantor GoTo ketika mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2020–2022. Meski belum dijelaskan hubungan langsung antara kedua perkara, langkah itu menimbulkan dugaan adanya rangkaian transaksi yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Investasi Telkomsel pada Gojek, yang dimulai pada November 2020 melalui pembelian obligasi konversi senilai US$150 juta, menjadi fokus utama pemeriksaan. Aksi korporasi berlanjut pada 2021 ketika merger Gojek–Tokopedia otomatis mengonversi obligasi tersebut menjadi saham GoTo. Telkomsel kemudian mengeksekusi opsi beli senilai US$300 juta, hingga total investasi mencapai US$450 juta atau sekitar Rp6,4 triliun.
Namun, laporan keuangan menunjukkan perubahan nilai wajar investasi yang berfluktuasi tajam. Pada 2022, Telkom mencatat kerugian belum terealisasi senilai Rp881 miliar. Penurunan terus berlanjut, dengan nilai wajar saham GOTO hanya berada di kisaran Rp70–83 pada 2024–2025. Meski kuartal I-2025 mencatat keuntungan belum terealisasi Rp308 miliar, angka itu belum menutup akumulasi kerugian sebelumnya.
Evaluasi internal di lingkungan Telkom disebut masih berlangsung, termasuk analisis efektivitas dan manfaat investasi jangka panjang terhadap kinerja BUMN telekomunikasi tersebut.
“Penyelidikan ini membutuhkan ketelitian agar setiap keputusan penegakan hukum tidak salah arah dan tetap berdasarkan fakta,” ujar Anang.
Redaksi "Kapita"


.jpg)