
Bone– Dugaan diselewengkan Dana Desa di Desa baringeng , Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, menyeruak. mendesak tindakan tegas dari Inspektorat Bone serta aparat penegak hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini.
Kasus ini melibatkan Kepala Desa saat ini, serta, bersama sejumlah pihak lain, termasuk bendahara desa. Dugaan ini mencuat setelah berbagai indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa terungkap, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim investigasi turun dilapangan dan melihat ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa proyek besar yang dibiayai dari Dana Desa 2023-2024 hingga 2025 yakni:
Tahun Anggaran
2023
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa
Rp 229.258.000
Tahun anggaran
2024
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa
Rp 34.286.000
Rp 30.741.000
Rp 58.455.000
Tahun anggaran
2025
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa
Rp 62.974.000
Rp 39.554.000
2- Penyertaan modal BUMDes
Rp 99.993.500
Himbauan tim investigasi menilai anggaran dana desa yang telah dikelolanya diduga ada masalah:
1- Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan usaha jalan tani Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025 Proyek dengan anggaran tersebut tidak ditemukan papan proyek anggaran/papan prasasti dilokasi tersebut.
2- Penyertaan modal BUMDes:
Sejumlah sumber anonim dari salah satu masyarakat tidak ingin disebutkan namanya dan menyebutkan
dengan ungkapannya ketim investigasi bahwa ketua BUMDes pergi merantau dan kegiatannya tidak tau, apa kegiatan, kami masyarakat disini tidak pernah dibantu memakai dana BUMDes padahal mempunyai anggaran dikemanakan dan proyek yang ada dilokasi, ada beberapa rek mobil bahan material timbungan pasir kasar, dibongkar didusun ini dan didusun lain,
Patut diduga
Dana desa dikelola oleh Kepala Desa baringeng, proyek yang dikerjakan, memunculkan diduganya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) .
Hasil wawancara
Pegiat lembaga aspirasi nusantara sulsel, sukardi, menyoroti indikasi tersebut, menegaskan bahwa indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat terang benderang." Anggaran dana desa tahun 2023-2024 hingga 2025,
yang telah dikelolanya, untuk proyek dilokasi tersebut, kepala desa beserta bendahara desa, di lokasi Ini jelas ada yang tidak beres," ujar Sukardi.
Tegas, meminta Inspektorat Bone segera melakukan audit ulang atas anggaran Dana Desa Yang telah dikelolanya dari tahun
2023 - 2024 hingga 2025 "Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.
Dugaan pelanggaran hukum
Jika terbukti terbukti adanya penyalahgunaan anggaran dana desa, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengancam setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan hukuman berat. Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mengatur tata cara penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, Sukardi mendesak Kapolres Bone, Kejaksaan bone Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Langkah hukum yang cepat dan tegas dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Desa baringeng, dan bendahara desa belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun upaya konfirmasi langsung.
Tim investigasi


.jpg)