
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI — Keberanian yang salah arah bisa berujung maut. Pemuda PS (24) asal Medan Amplas mengalami nasib itu setelah nekat menawarkan sabu langsung kepada petugas polisi yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah Binjai Timur. Aksi ceroboh ini berakhir dengan penangkapan seketika, Selasa (11/11/25) sore di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat.
Informasi awal diterima Ipda Eddy Supratman, S.H., yang mengendus aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Bersama tim Satres Narkoba, penyelidikan dilakukan secara cepat dan terukur.

Namun alih-alih menghindar, PS mendekati petugas dan bertanya santai, “Ada pesan barang bang?”
Petugas yang sudah bersiaga langsung menanggapi, “Ya, ada bos.”
Begitu PS memperlihatkan bungkusan sabu, tim langsung melakukan penangkapan tanpa kompromi, menunjukkan profesionalisme aparat dalam memberantas narkoba.
Dari tangan pelaku disita 1 paket sabu seberat 1,34 gram bruto, dikemas plastik klip transparan, siap edar. PS, yang berdomisili di Jalan P. Denai Gg. Ambai, Medan Amplas, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya serius memutus rantai peredaran narkoba di Binjai. Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menekankan, “Siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah hukum kami, akan kami kejar dan tindak tegas. Tidak ada kompromi!”
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengedar dan kurir narkoba. Satres Narkoba Polres Binjai menegaskan akan memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, memastikan Binjai bebas dari jaringan narkoba, baik besar maupun kecil.
Sumber: Humasresbinjai, Kamis (14/11/25)
Reporter: Zoel Idrus
KALI DIBACA


.jpg)