Melemahnya Fungsi dan Pengawasan Polres Hal-Sel, Akademisi: Uji Semangat Baru Kejari Terhadap Tambang Ilegal Kusubibi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Melemahnya Fungsi dan Pengawasan Polres Hal-Sel, Akademisi: Uji Semangat Baru Kejari Terhadap Tambang Ilegal Kusubibi

Wednesday, 5 November 2025
Hal-Sel, INVESTIGASI. – Maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di wilayah Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), menuai sorotan publik. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai lemahnya fungsi, tugas, dan tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di sektor pertambangan. Rabu, 05/11/2025.

Padahal, tambang ilegal di Kusubibi sebelumnya telah ditutup selama delapan bulan akibat tidak memiliki izin resmi. Namun, kini tambang tersebut kembali dipaksakan untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Aktivitas tambang yang berjalan secara terbuka itu seolah menunjukkan adanya pembiaran dari pihak-pihak yang seharusnya bertindak tegas menegakkan hukum.

Dalam pantauan langsung tim investigasi media WartaGlobal.id, tampak sejumlah tromol masih beroperasi mengolah hasil tambang. Beberapa pekerja di lokasi sibuk mengangkat material yang disebut “kijang”, yang kemudian diolah untuk diambil kandungan emasnya. Kegiatan ini berlangsung hampir sebulan tanpa ada upaya penghentian atau penertiban dari aparat kepolisian setempat.

Kepala Desa Kusubibi, Irma Kamarullah, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah preventif. Melalui pesan singkat via WhatsApp, Irma menyatakan dirinya telah dua kali mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk aktivitas tambang di wilayahnya sebelum izin dikeluarkan oleh pemerintah berwenang.

“Mohon maaf pak, kalau soal penambangan saya tidak bisa ikut campur persoalannya. Saya sudah buat edaran agar tidak ada aktivitas tambang. Jadi kalau ada kegiatan tambang, saya benar-benar tidak tahu menahu, pak,” tulis Irma dalam pesan singkatnya.
“Karena sudah dua kali saya buat edaran untuk tidak melakukan aktivitas sambil menunggu izin keluar,” tambahnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah desa telah berupaya menegakkan aturan, meski kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian dan instansi terkait. Namun faktanya, tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Sejumlah pihak menilai, lemahnya tindakan Polres Halmahera Selatan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kusubibi menunjukkan adanya degradasi fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Padahal, sesuai dengan amanat undang-undang, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai bahwa kondisi tersebut menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan yang baru, Tommy Busnarma S.S., S.H., M.H., yang baru beberapa hari menjabat.

“Ini menjadi momentum bagi Kajari yang baru untuk menunjukkan keberpihakan kepada penegakan hukum yang berkeadilan. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut moralitas dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar,” tegas Kasim.

Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal seperti di Kusubibi dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang luas. Kerusakan lahan, pencemaran air, dan konflik sosial antarwarga bisa menjadi ancaman serius jika dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari aparat hukum.

"Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polres Halmahera Selatan seharusnya mampu menunjukkan sikap profesional dan berintegritas tinggi dalam menindak pelanggaran hukum, terlebih yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara". Tutup Kasim sapaannya.

Redaksi: wan

KALI DIBACA