44 Tahun Tanpa Ganti Rugi: Tanah Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang Ternyata Milik Warga! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

44 Tahun Tanpa Ganti Rugi: Tanah Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang Ternyata Milik Warga!

Wednesday, 5 November 2025

Bandar Lampung,  — Persoalan sengketa tanah seluas 10 hektare yang sejak tahun 1981 ditempati oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat ke permukaan. Tanah tersebut diketahui menjadi lokasi berdirinya sejumlah bangunan penting, termasuk Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekretaris Kabupaten, Rumah Dinas Ketua DPRD, SMA Negeri 1 Menggala, serta beberapa bangunan kantor pemerintahan lainnya.
Namun hingga kini, lahan tersebut belum pernah diganti rugi kepada pemilik tanah yang sah berdasarkan sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permohonan Fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri

Melalui surat bernomor 02080/B/GAW-Law Office/XI/2025 tertanggal 5 November 2025, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (GAW Law Office) yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung secara resmi mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian persoalan tanah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Permohonan ini diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari Ansori, SH., MH; Ari Fitrah Anugrah, SH; Ronaldo, SH; Ramadhani, SH; Angga Andrianus, SH; Deni Anjasmoro, SH; Ana Novita Sari, SH; dan Desi Liyana Ningsih, SH., MH, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Nasobri, S.Ag, selaku ahli waris dan pemilik sah tanah tersebut, Rabu, 5 November 2025

Tanah Dikuasai Pemerintah Sejak 1981

Dalam surat tersebut dijelaskan, lahan yang disengketakan telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sejak tahun 1981, awalnya digunakan untuk pembangunan Kantor Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala (KDH TK II Lampung Utara). Seiring berjalannya waktu, kawasan itu kemudian berkembang menjadi kompleks perkantoran dan perumahan dinas bagi pejabat pemerintahan setempat.
Meski telah digunakan selama lebih dari empat dekade, pihak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang belum pernah memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.

Sudah Ada Putusan Hukum yang Berkekuatan Tetap

Kuasa hukum menyampaikan bahwa status hukum lahan tersebut sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui sejumlah putusan pengadilan, di antaranya:

Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB, tanggal 20 Februari 1989;
Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK, tanggal 22 Juli 1991;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2235 K/Pdt/1992, tanggal 16 November 1994;
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 589 PK/Pdt/1999, tanggal 25 Juli 2002.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa tanah seluas 50,375 hektare (termasuk 10 hektare yang kini dikuasai Pemkab Tulang Bawang) merupakan tanah peninggalan almarhum Hanafi Gelar St. Nimbang Alam, yang hingga kini belum dibagi dan tetap menjadi milik ahli warisnya.

Janji Ganti Rugi Pernah Dikeluarkan Tahun 1997

Menariknya, Bupati Tulang Bawang saat itu, H. Santori Hasan, sempat mengakui hak kepemilikan tanah tersebut dengan mengeluarkan surat resmi Nomor: 593/258/02/97 tanggal 17 Juni 1997 perihal Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala.

Dalam surat itu, Pemkab Tulang Bawang menyatakan akan:
a. Melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan hasil rapat Pemda Lampung Utara;
b. Membentuk tim peneliti untuk inventarisasi tanah dan bangunan;
c. Menganggarkan dana ganti rugi dalam APBD Tahun Anggaran 1998/1999.
Namun rencana tersebut tidak pernah terealisasi hingga kini, tanpa ada alasan resmi dari pemerintah daerah.

44 Tahun Tanpa Kepastian

Kuasa hukum menilai, penantian selama 44 tahun tanpa kejelasan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi warga negara.

“Sejak tahun 1981 hingga 2025, hak klien kami belum juga dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini sudah terlalu lama dan tidak selaras dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak kepemilikan warga,” tulis para advokat dalam surat permohonan yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri.

Ditembuskan ke Presiden dan Lembaga Negara

Dalam surat tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:

Presiden Republik Indonesia,
Ketua DPR RI (cq Komisi IV),
Menteri Keuangan,
Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi,
Menteri ATR/BPN,
Jaksa Agung,
Kapolri,
Gubernur Lampung,
Ketua DPRD Provinsi Lampung,
Bupati dan Ketua DPRD Tulang Bawang,
serta aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Harapan Difasilitasi Pemerintah Pusat

Melalui surat resmi tersebut, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara adil dan tuntas, mengingat permasalahan telah lama bergulir dan telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami berharap pemerintah pusat melalui Kemendagri dapat membantu membuka jalan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat,” tulis Ansori, SH., MH, selaku kuasa hukum utama.

KALI DIBACA