
InvestigasiWartaGlobal.id – JAKARTA | Keputusan pemerintah pusat menetapkan Sumatera Barat sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Langkah ini tidak hanya melegalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang.
Segala perjuangan panjang ini tidak terlepas dari peran penting Fast Respon Indonesia Center (FRIC). Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam memastikan kebijakan pemerintah pro-rakyat, berkeadilan, dan tegas menegakkan hukum.
Keputusan bersejarah diambil dalam pertemuan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Sumatera Barat menjadi salah satu dari tiga provinsi percontohan nasional untuk legalisasi WPR, bersama Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Fahmi Hendri, dari FRIC, menegaskan:
> “FRIC hadir memastikan rakyat kecil tidak lagi terjerat hukum. PETI kini legal, rakyat aman, dan pemerintah jelas berpihak pada keadilan. Ini kemenangan nyata rakyat tambang.”
Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang masuk WPR:
1. Pasaman Barat
2. Pasaman
3. Agam
4. Tanah Datar
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Sijunjung
8. Dharmasraya
9. Limapuluh Kota
Usulan resmi diajukan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten dan diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat ke Kementerian ESDM untuk disahkan.
Dengan penetapan WPR, masyarakat penambang kini bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sah. Keputusan ini mengakhiri ketakutan penambang terhadap aparat, menjamin kegiatan tambang berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Masyarakat menyambut kabar ini dengan syukur dan optimisme. Legalitas PETI melalui WPR menjadi simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil dan bukti nyata peran FRIC yang konsisten memperjuangkan hak-hak mereka.
> “Terima kasih FRIC dan pemerintah. Kini kami bisa menambang legal dan aman. Negara hadir untuk rakyat, bukan menindasnya,” ujar salah seorang penambang di Solok Selatan.
Reporter: ZoelIdrus
Editor: Zulkarnain Idrus
KALI DIBACA