LHI Desak Balai Gakkum LH Aktif Tegas: Jangan Diam Hadapi Maraknya Pencemaran Lingkungan di Luwu Timur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LHI Desak Balai Gakkum LH Aktif Tegas: Jangan Diam Hadapi Maraknya Pencemaran Lingkungan di Luwu Timur

Tuesday, 28 October 2025


Foto kalakhar LHI bersama Ketua JKM LTI menghadap Kepala Balai Lingkungan Hidup Sulawesi di Makassar

Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (Lak HAM INDONESIA) mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk tidak tinggal diam atas maraknya pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Iskaruddin, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lak HAM INDONESIA, berbagai kasus pencemaran yang melibatkan sejumlah perusahaan di daerah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan aparat penegak hukum lingkungan.

Pencemaran Sungai Malili Luwu Timur

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta Gakkum LH betul-betul menjalankan tupoksinya dalam penegakan hukum lingkungan,” tegas Iskaruddin di Luwu Timur, Senin (28/10/2025).

Iskaruddin menyebutkan, salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah dugaan pencemaran oleh PT Vale Indonesia, di mana tumpahan minyak jenis MFO dilaporkan menyebar ke lima desa di Kecamatan Towuti dan bahkan mencapai kawasan Danau Towuti, yang merupakan danau konservasi nasional.

Selain itu, Sungai Malili yang dahulu dikenal jernih kini berubah menjadi keruh dan berlumpur, diduga akibat dampak aktivitas pertambangan di hulu Sungai Pungkeru, Kecamatan Malili.

Lak HAM INDONESIA juga menyoroti limbah pabrik kelapa sawit milik PTPN di Desa Lagego, Kecamatan Burau, yang diduga mengalir hingga ke area permukiman warga, menimbulkan keresahan dan potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Pencemaran lingkungan Limbah PTPN BURAU


Tak hanya itu, beberapa perusahaan tambang lain seperti PT CLM dan PT PUL juga disebut telah mencemari jalan umum provinsi dengan material tambang dan lumpur, sehingga membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas publik.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Gakkum LH jangan hanya diam di tempat, tapi harus hadir di lapangan,” tegasnya.

Lak HAM INDONESIA menegaskan akan terus mengawal isu-isu lingkungan di Luwu Timur dan siap berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawasan serta aparat hukum untuk memastikan perusahaan yang melanggar aturan lingkungan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.


KALI DIBACA