Foto kalakhar LHI bersama Ketua JKM LTI menghadap Kepala Balai Lingkungan Hidup Sulawesi di Makassar
Menurut Iskaruddin, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lak HAM INDONESIA, berbagai kasus pencemaran yang melibatkan sejumlah perusahaan di daerah tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan aparat penegak hukum lingkungan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta Gakkum LH betul-betul menjalankan tupoksinya dalam penegakan hukum lingkungan,” tegas Iskaruddin di Luwu Timur, Senin (28/10/2025).
Iskaruddin menyebutkan, salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah dugaan pencemaran oleh PT Vale Indonesia, di mana tumpahan minyak jenis MFO dilaporkan menyebar ke lima desa di Kecamatan Towuti dan bahkan mencapai kawasan Danau Towuti, yang merupakan danau konservasi nasional.
Selain itu, Sungai Malili yang dahulu dikenal jernih kini berubah menjadi keruh dan berlumpur, diduga akibat dampak aktivitas pertambangan di hulu Sungai Pungkeru, Kecamatan Malili.
Lak HAM INDONESIA juga menyoroti limbah pabrik kelapa sawit milik PTPN di Desa Lagego, Kecamatan Burau, yang diduga mengalir hingga ke area permukiman warga, menimbulkan keresahan dan potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, beberapa perusahaan tambang lain seperti PT CLM dan PT PUL juga disebut telah mencemari jalan umum provinsi dengan material tambang dan lumpur, sehingga membahayakan pengguna jalan dan merusak fasilitas publik.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Gakkum LH jangan hanya diam di tempat, tapi harus hadir di lapangan,” tegasnya.
Lak HAM INDONESIA menegaskan akan terus mengawal isu-isu lingkungan di Luwu Timur dan siap berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawasan serta aparat hukum untuk memastikan perusahaan yang melanggar aturan lingkungan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
KALI DIBACA


.jpg)