Korupsi Dana Operasional PKBM, Tiga Tersangka Ditahan Kejaksaan Luwu Timur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Korupsi Dana Operasional PKBM, Tiga Tersangka Ditahan Kejaksaan Luwu Timur

Thursday, 23 October 2025

Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pendidikan Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) resmi ditahan pihak Kejaksaan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana yang bersumber dari program pendidikan nonformal tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk adanya laporan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar pejabat kejaksaan yang menangani perkara ini.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima dan pelaksanaan kegiatan pendidikan kesetaraan di lapangan. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan belajar bagi masyarakat.

Bahwa pada hari kamis tanggal 23 oktober 2025 cabang kejaksaan negeri luwu timur di wotu telah menetapkan 3 orng tersangka yaitu MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris) atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) yang diperuntukan untuk lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024.

Selanjutnya langsung dilakukan penahanan ke tiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.

Bahwa atas perbuatan para tersangka dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar 1.169.301.600,- (satu milyar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


KALI DIBACA