Kasus Tambang Ilegal di Luwu Timur: LHI Apresiasi Respons Polres Mulai Tindaklanjuti Laporan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Tambang Ilegal di Luwu Timur: LHI Apresiasi Respons Polres Mulai Tindaklanjuti Laporan

Monday, 13 October 2025
Tambahkan keterangan gambar...
Luwu Timur,Investasiwartaglobal.id — Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) LAK HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Luwu Timur, Iskaruddin bersama anggota bidang investigasi, Wahyu Al Ayubi, hari ini dimintai keterangan oleh penyidik Polres Luwu Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal (TGC) di wilayah setempat.

“Hari ini kami menghadiri panggilan penyidik yang melakukan proses dari laporan kami pada tanggal 3 Oktober yang lalu,” ujar Iskar, Kalakhar LHI Luwu Timur, usai memberikan keterangan di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan data atas laporan dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Luwu Timur.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan seluruh data hasil investigasi di lapangan untuk mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal,” sambung Wahyu Al Ayubi, anggota bidang investigasi LHI.

Iskar juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya memberikan keterangan sebatas hasil investigasi awal yang telah dilakukan oleh tim LHI.

 “Kami sampaikan kepada penyidik batasan keterangan sesuai hasil investigasi awal, antara lain:

1. Identitas diri dan kontak kontak kami


2. Keterangan tentang dugaan pelanggaran, seperti lokasi kejadian (desa/kecamatan), waktu kejadian, bentuk kegiatan (misal pengambilan material di sungai atau penggunaan alat berat), dan dugaan pelanggaran seperti kegiatan tanpa izin yang merusak lingkungan,” jelas Iskar.


Ia juga menegaskan bahwa pelapor tidak diwajibkan memberikan data dan keterangan yang lengkap dan rinci atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sebab hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi lanjutan.

 “Kami juga tekankan bahwa sesuai aturan, pelapor tidak wajib memberikan data dan keterangan lengkap serta rinci terkait dugaan aktivitas PETI. Hal ini diatur dalam Pasal 108 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana masyarakat cukup menyampaikan informasi awal atau fakta yang diketahui untuk menjadi dasar penyelidikan,” ujar Iskar.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa LHI hanya berperan sebagai kontrol sosial yang berupaya membantu aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dapat merugikan masyarakat.

 “Kami hanya sebatas kontrol sosial yang membantu aparat penegak hukum dan pemerintahan untuk menegakkan hukum terkait adanya kerusakan lingkungan dan aktivitas PETI yang merugikan masyarakat,” tegasnya.


Selain itu, Iskar juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) awal kepada pihak LHI (Lembaga Hukum Indonesia / Lembaga Advokasi dan Kajian HAM Indonesia) sebagai bentuk transparansi penanganan laporan.

 “Kami apresiasi penyidik Polres Luwu Timur yang telah memberikan SP2HP awal atas laporan kami. Ini menjadi bukti bahwa laporan kami sudah dalam proses resmi dan kami siap mengikuti tahapan selanjutnya sesuai prosedur hukum,” pungkas Iskar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, sumber di internal kepolisian menyebutkan bahwa proses klarifikasi masih akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait lainnya.

KALI DIBACA