Halmahera Timur, Investigasi Global - Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Waijoi, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, diduga sarat penyimpangan. Sejumlah warga mengeluhkan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan bantuan tersebut oleh kepala desa, bahkan sebagian menyebut sudah hampir delapan tahun program itu tak jelas arah dan hasilnya.
“Bantuan rumah ini sudah tujuh atau delapan tahun lalu dan sampai sekarang tidak jelas mekanismenya. Kami sebagai masyarakat bingung, karena tidak tahu sumber dana dan tidak pernah ada musyawarah. Banyak warga yang akhirnya membangun sendiri rumah mereka tanpa dukungan dari desa,” ungkap Selpius Saban, warga Waijoi, saat ditemui tim WartaGlobal.Id.
Ia menambahkan, dalam realisasi bantuan itu, warga hanya menerima sebagian kecil dari kebutuhan pembangunan. “Ada warga yang cuma dapat dua batang besi, padahal di RAB ukuran rumah 6x6 meter. Itu jelas tidak masuk akal,” kata Selpius.
Kondisi serupa juga disampaikan Cendawasi Cicin, warga dari dusun lain di Waijoi. Ia mengaku masyarakat kini trauma dengan bentuk bantuan pemerintah desa, karena pada akhirnya warga sendiri yang menanggung biaya penyelesaian bangunan. “Kami sudah tidak percaya lagi dengan program bantuan seperti ini. Akhirnya masyarakat disuruh berjuang sendiri, tapi pihak desa tetap mengatasnamakan bantuan pemerintah,” keluhnya.
Dari hasil penelusuran investigatif tim WartaGlobal.Id, program bantuan perumahan di desa biasanya bersumber dari program pemerintah pusat seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit, terdiri dari biaya material dan upah tukang. Sementara itu, dari dana desa, bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat mencapai Rp10 juta per rumah, umumnya dalam bentuk material bangunan.
Namun di Desa Waijoi, masyarakat menilai tidak ada transparansi baik dalam penyaluran material maupun dalam laporan penggunaan anggaran. Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut, agar ke depan program perumahan benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil akan terus jadi korban janji kosong bantuan,” tutup Selpius Saban.