
Luwu Timur,Investgasiwartaglobal.id - Sejumlah anggota kelompok petani jagung di Desa Argomulyo Kecamatan Kalaena mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun ini. Mereka menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum distributor dan penyalur yang menyebabkan jatah pupuk tidak sampai ke tangan petani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) justru diduga dijual bebas di luar wilayah dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, banyak petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang harganya melonjak hingga dua kali lipat.
Adapun RDKK disebutkan anggota kelompok tani jagung yakni Kelompok "Rejeki Mekar 1" yang beranggotakan 30 Orang lebih serta luasan lahan penanaman jagung ± 40 Ha.
Namun diceritakan beberapa tahun terakhir lahan Penanaman jagung sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
" tinggal 5 hektar yang aktif sekarang menanam jagung pak, sisanya sudah jadi kebun sawit, " ungkap ST salah satu anggota kelompok tani, Rabu (15/10/2025).
ST menceritakan ketua kelompok, Poniran terkesan menyalahgunakan jatah petani sebab setiap kali datang pupuk ST tak pernah mendapatkan jatah pupuk. Bahkan ST mengakui ketua kelompok Poniran selalu meminta KTP milik ST untuk kelengkapan administrasi namun tetap saja tidak mendapatkan jatah pupuk dengan alasan stock pupuk sudah habis.
Berbeda dengan SF, pengakuannya selaku anggota pada kelompok yang sama juga tidak mendapatkan jatah pupuk dengan alasan namanya sudah dicoret dari keanggotaan kelompok.
" katanya nama saya sudah dicoret makanya saya terpaksa beli dengan harga dua kali lipat di gudang milik Poniran, " kata SF.
Kepala Desa Argomuyo saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut, namun dirinya berjanji akan memfasilitasi anggota kelompok bersama penyalur pupuk yakni Poniran yang merangkap jadi Ketua kelompok.
" Nanti saya upayakan pertemukan anggota kelompok bersama Ketuanya dan juga PPL selaku pendamping petaninya, " tutur Widayanto Kades Argomulyo.
Usai menerima pengaduan, Kades Argomulyo yang dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait kelangkaan pupuk tersebut. Ia berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran distribusi.
Wahyu Adil. S selaku Aktivis pemerhati Petani menyatakan, " Kasus seperti ini masuk dalam kategori penyalahgunaan subsidi pemerintah. Bila ada indikasi pidana, tentu kami akan laporkan buat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
Wahyu selanjutnya menjelaskan terkait Distributor yang beralamat di Wotu mengeluarkan DO ke pengecer yang selanjutnya disalurkan ke kompok tani jagung telah dihubungi namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.
Petani berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan ini agar distribusi pupuk kembali normal. Mereka menilai pengawasan yang lemah menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan nasib petani kecil.


.jpg)