
Bandar Lampung, investigasi warta global. Id–Persoalan kepemilikan lahan antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang kembali mencuat. Selama 27 tahun, Pemkab Tulang Bawang diduga menempati dan membangun kompleks perkantoran di atas tanah milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah kepada para pemiliknya.
Fakta ini diungkapkan oleh Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum ahli waris Hanafi Gelar St. Nimbang Alam, yakni Hi. R. Hasyim dkk. dari Kantor Hukum GAW dan LBH Cika, dalam keterangan tertulisnya di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).
“Benar, hari ini kami telah mengirim surat resmi kepada Bupati Tulang Bawang dan Ketua DPRD Tulang Bawang agar segera menindaklanjuti rencana ganti rugi yang sudah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.
Menurut Gindha, kliennya memiliki tanah seluas 50,375 hektare di wilayah Tulang Bawang, dan sekitar 10 hektare di antaranya digunakan oleh pemerintah daerah untuk membangun perkantoran. Namun hingga kini, kata dia, hak para ahli waris atas lahan tersebut belum juga dipenuhi.
“Para ahli waris sudah berjuang sejak tahun 1987. Proses hukum yang panjang akhirnya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menegaskan kepemilikan tanah berada di tangan ahli waris. Pemerintah daerah pun sebenarnya sudah pernah mengakui hal itu,” jelasnya.
Gindha menegaskan, pengakuan dari Pemkab Tulang Bawang tercantum dalam Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 593/258/02/97 tertanggal 17 Juni 1997, yang ditandatangani oleh Bupati Santori Hasan kala itu. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan membentuk tim untuk melakukan inventarisasi serta menganggarkan dana ganti rugi pada APBD Tahun Anggaran 1998/1999.
“Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi. Padahal, secara hukum dan moral, Pemkab Tulang Bawang berkewajiban memenuhi hak masyarakat yang telah diakui dalam putusan pengadilan,” tegas Gindha.
Adapun dasar hukum yang memperkuat kepemilikan tanah ahli waris, antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989,
2. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Nomor 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991,
3.Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994, dan
4.Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.
“Empat tingkatan putusan ini adalah bukti sah bahwa tanah tersebut memang milik ahli waris. Pemerintah daerah tidak bisa lagi menunda pemenuhan hak rakyat dengan alasan administrasi,” ujar Gindha yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan akademisi asal Lampung ini.
Sebagai langkah konkret, pihaknya telah mengirim dua surat resmi pada 15 Oktober 2025 masing-masing kepada:
Bupati Tulang Bawang, dengan Nomor 02072/B/GAW-Law Office/X/2025, perihal Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai oleh Kantor Pemkab Tulang Bawang; dan
Ketua DPRD Tulang Bawang, dengan Nomor 02073/B/GAW-Law Office/X/2025, perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemkab Tulang Bawang.
“Surat telah diterima oleh sekretariat Pemkab dan DPRD Tulang Bawang hari ini. Kami berharap persoalan ini segera dibahas dan ada solusi nyata agar hak ahli waris yang sudah menunggu hampir tiga dekade akhirnya terpenuhi,” pungkasnya.
Masyarakat berharap Pemkab Tulang Bawang menunjukkan komitmen moral dan hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, persoalan tanah bukan hanya menyangkut aset, tetapi juga keadilan yang telah lama dinantikan oleh warga pemilik hak.
KALI DIBACA