Jakarta, Investigasi WartaGlobal.Id – Lembaga Matahukum menyoroti viralnya isu harta kekayaan artis sekaligus pejabat negara, Raffi Ahmad, yang diduga mencapai Rp1 triliun dan dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak hingga Rp300 miliar. Isu ini mencuat setelah beredar luas di media sosial dan menimbulkan gelombang kecurigaan publik.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyebut tudingan publik terhadap Raffi Ahmad tidak bisa dipandang remeh. “Hartanya Rp1 triliun dan sangat tidak wajar,” ujarnya, Senin (15/9/2025), seraya mengutip komentar netizen yang menilai kekayaan tersebut janggal dan sarat dugaan pencucian uang.
Mukhsin menambahkan, banyak pihak mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki kasus ini. Menurutnya, aparat hukum harus transparan dan tidak pandang bulu. “Tolong KPK usut harta kekayaan Raffi Ahmad. Jangan pandang bulu,” tegasnya.
Sorotan publik semakin tajam setelah pernyataan Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast, yang menyinggung kewajiban pajak seorang pejabat publik. Kisman menyebut, dengan harta Rp1 triliun lebih, semestinya pajak progresif yang dibayarkan Raffi Ahmad bisa mencapai Rp330 hingga Rp340 miliar. Namun, dugaan yang berkembang justru menyebut setoran pajak Raffi hanya sekitar Rp1 miliar.
“Untuk pejabat negara itu aib. Di negara Barat, kasus seperti ini bisa menjatuhkan wibawa publik,” ujar Mukhsin menirukan pernyataan Kisman.
Hingga kini, isu dugaan penggelapan pajak tersebut terus menuai perdebatan. Sebagian publik menuntut klarifikasi resmi dari otoritas perpajakan maupun Raffi Ahmad sendiri, sementara sebagian lain menilai tuduhan itu terkesan mengada-ada. Raffi Ahmad sendiri belum memberikan tanggapan langsung atas isu panas yang menyeret namanya.
Red Jakarta.