Limbah Minyak Dibuang Serampangan PT Vale Dinilai Langgar SOP, Pembohongan Publik? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Limbah Minyak Dibuang Serampangan PT Vale Dinilai Langgar SOP, Pembohongan Publik?

Tuesday, 23 September 2025

Limbah di aliran sungai di Desa Baruga

Luwu Timur, Investigasiwartaglobal.idMeski sudah sebulan sejak kebocoran pipa minyak PT Vale terjadi, aliran sungai di beberapa titik masih terus menampakkan jejak limbah minyak kental yang mencemari air. Kondisi ini kian menambah keresahan masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Fakta di lapangan kembali membantah klaim PT Vale Indonesia Tbk yang menyatakan kondisi lingkungan sudah aman pasca kebocoran. Hari ini, Selasa 23 September 2025, masyarakat bersama relawan yang dipekerjakan PT Vale masih menemukan minyak kental di aliran sungai di Desa Langkea Raya dan Desa Baruga tepatnya di titik pencegatan rembesan.

Rembesan tersebut tidak pernah berhenti mengalir sejak 23 Agustus, bahkan diduga berasal dari bawah tanah di pinggiran sungai. Sesuai foto dan video terbaru yang diterima media per tanggal 23 September, terlihat jelas minyak kental masih mengapung dan menempel di aliran sungai.

Kondisi ini membuktikan bahwa pencemaran bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan sudah nyata merusak lingkungan dan mengancam sumber air, ekosistem, serta lahan pertanian warga.

Atas temuan itu, Ketua Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Amrullah, mengecam klaim PT Vale yang menenangkan publik seolah situasi sudah terkendali.

“Faktanya sampai hari ini minyak kental masih muncul di sungai. Jadi klaim Vale, Pemda, dan pihak yang menyatakan aman hanyalah bentuk pembohongan publik. Mereka menutup mata dari fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Amrullah.

Ia menambahkan, pencemaran ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keselamatan, kesehatan, serta masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai dan danau.

Lebih lanjut, Amrullah menyampaikan bahwa sesuai informasi yang ia terima, jadwal RDP bersama DPRD Luwu Timur terkait kasus ini telah ditetapkan dalam Minggu ini.

“Kami berharap jadwal ini tidak molor. RDP ini sangat penting untuk membuka fakta di depan publik dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan maupun pemerintah,” pungkasnya.

Aktivis lingkungan, Arham MS La Palellung juga menilai, teknik pembuangan limbah dilakukan serampangan, seharusnya limbah tersebut diangkut keluar bukan malah dibuang kembali ke aliran sungai hingga pada akhirnya tetap akan menambah dampak sampai ke Danau Towuti.

Ironisnya, usai masyarakat dikerahkan PT. Vale melakukan pembersihan aliran sungai terendus kabar saat ini malah pekerjaan lanjutan diserahkan ke pihak lain oleh PT. Vale kepada salah satu Kontraktor artinya masyarakat setempat sudah tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan ini. Hingga dipastikan masyarakat setempat sudah tidak mendapatkan penghasilan dalam kegiatan ini.

Arham juga menjelaskan, bahwa Peraturan penanganan limbah minyak merujuk pada ketentuan yang lebih luas mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, serta lebih spesifik melalui Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan peraturan turunan lainnya yang mencakup penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah B3.