Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa Di Bone, Pihak Desa Bungkam Meski Di Minta Klarifikasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa Di Bone, Pihak Desa Bungkam Meski Di Minta Klarifikasi

Tuesday, 23 September 2025

Bone, investigasi warta global.id. Sulsel.
– Tim investigasi Media Warta Global menemukan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa di salah satu desa pada idi Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dugaan itu terungkap setelah tim melakukan penelusuran dan menghimpun data resmi dari aplikasi pemerintah mengenai alokasi dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2024.

Berdasarkan data tersebut, desa ini menerima kucuran dana miliaran rupiah untuk berbagai program, antara lain pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, gorong-gorong, drainase, hingga peningkatan jalan usaha tani. Rinciannya antara lain:

2018: Peningkatan pengerasan jalan desa Rp852 juta; pembangunan gorong-gorong Rp59 juta.

2019: Pengerasan jalan desa Rp366 juta & Rp516 juta; pemeliharaan jalan gang/paving blok Rp42 juta.

2020: Peningkatan jalan usaha tani Rp382 juta; jalan lingkungan Rp311 juta.

2021: Peningkatan jalan lingkungan Rp142 juta; pemeliharaan jalan Rp19 juta; jalan usaha tani Rp378 juta.

2022: Jalan usaha tani Rp149 juta.

2023: Jalan usaha tani Rp180 juta; jalan lingkungan Rp219 juta; penguatan ketahanan pangan/lumbung desa Rp159 juta.

2024: Jalan usaha tani Rp83 juta, Rp127 juta, Rp69 juta, Rp16 juta; jalan lingkungan Rp282 juta.


Namun dalam pelaksanaannya, tim menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain minimnya transparansi dalam pelaporan anggaran, dugaan mark-up pada sejumlah kegiatan fisik, serta sulitnya mengakses klarifikasi meskipun tim sudah melakukan kunjungan dan komunikasi sebanyak tiga kali.

“Apabila dugaan ini benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar,” kata Ketua Tim Investigasi Warta Global,sulsel.

Warta Global telah melayangkan surat resmi konfirmasi dengan Nomor 084/WG-SULSEL/IX/2025 pada Senin, 22 September 2025 kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk meminta klarifikasi resmi terkait realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2024. Surat itu juga meminta agar pihak desa menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (LPJ) serta bukti kegiatan.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak desa tidak memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi. “Kami menghormati hak jawab, tapi bila tetap tidak ada jawaban kami akan meneruskan laporan ke Inspektorat, BPK, Kapolres Bone, Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi hingga KPK,” tegas tim investigasi.

Media Warta Global menyatakan pemberitaan ini ditayangkan sebagai bentuk pengawasan publik dan pelaksanaan fungsi pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

HMs