
Kasus ini tercatat dengan Laporan Polisi LP/B/09/VIII/2025/Banten/Res. Lebak/Sek. Cibadak, tertanggal 23 Agustus 2025. Pelapor, berinisial DS, melaporkan dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di Kampung Borondong, Desa Cibadak, sekitar pukul 11.20 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aipda Hakiki, S.H., menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak sudah dilakukan. “Kami juga telah melayangkan SP2HP Nomor: B/09/IX/2025/Reskrim kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Gelar perkara telah dilakukan di Polres Lebak, memastikan langkah-langkah hukum sesuai aturan.
Hakiki menekankan, penyidik tidak akan berhenti hanya pada laporan awal. “Jika di kemudian hari ada fakta baru atau bukti tambahan yang mendukung penyidikan, kami akan menindaklanjutinya tanpa kompromi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan penggiat hukum, karena menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana berbasis elektronik. (Redaksi)
InvestigasiWartaGlobal.id – Menguak Fakta, Menyajikan Kebenaran.