INVESTIGASI WARTA GLOBAL.ID : Proyek Pipa SPAM Binjai Rp 8,1 Miliar Diduga Langgar UU, Risiko Amblas dan Kerugian Negara Mengintai! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

INVESTIGASI WARTA GLOBAL.ID : Proyek Pipa SPAM Binjai Rp 8,1 Miliar Diduga Langgar UU, Risiko Amblas dan Kerugian Negara Mengintai!

Tuesday, 23 September 2025
Penanaman pipa tidak sesuai juknis
Binjai – InvestigasiWartaGlobal.id | Proyek penanaman pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Binjai senilai Rp 8,1 miliar kini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, peraturan teknis SPAM, dan SNI. Pekerjaan yang dilakukan di Kecamatan Binjai Timur dan Binjai Utara dinilai tidak sesuai prosedur, menggunakan tenaga tak bersertifikasi, serta penyambungan pipa tidak sesuai spesifikasi, yang berpotensi menimbulkan amblas dan membahayakan kualitas air bersih warga.

Tokoh masyarakat di Jalan Tengku Umar menegaskan, “Pipa ditanam asal-asalan, tanpa tenaga profesional, dan prosedur tidak sesuai juknis. Ini jelas melanggar UU Jasa Konstruksi, berpotensi merugikan negara, dan dapat menimbulkan sanksi pidana bagi pihak yang bertanggung jawab!”

Penyambungan pipa tidak sesuai juknis
Pelanggaran yang ditemukan antara lain:

Penanaman pipa tanpa tenaga bersertifikat, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Penyambungan pipa tidak sesuai SNI dan juknis, berisiko bocor dan mengurangi umur pakai pipa.

Pengawasan dinas teknis diduga lemah atau tutup mata, sehingga potensi penyimpangan proyek sulit terdeteksi.

Dokumentasi dan prosedur pengujian tidak sesuai standar, membahayakan kualitas air dan keselamatan publik.

Bahu jalan amblas setelah proses penanaman
Warga mendesak:

✓ Dinas PUPR Kota Binjai segera menegakkan fungsi pengawasan, memastikan semua pekerjaan mengikuti standar teknis, juknis, dan sertifikasi tenaga ahli.

✓ Wali Kota Binjai, Drs. Amir Hamzah, diminta meninjau ulang PLT PUPR Kota Binjai, karena diduga tutup mata dalam pengawasan proyek SPAM.

✓ Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyimpangan, pemborosan anggaran, dan potensi pidana bagi oknum yang terlibat.

✓ Proyek dibongkar dan ditanam ulang sesuai prosedur resmi dan standar teknis.


Kasus ini menunjukkan indikasi kongkalikong dan pemborosan miliaran rupiah uang negara, yang jika dibiarkan dapat merugikan masyarakat luas. Publik berharap tindakan cepat dari pihak berwenang agar proyek SPAM Binjai aman, sesuai standar, dan benar-benar memberi manfaat bagi warga.

InvestogasiWartaGlobal.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menghadirkan bukti lapangan bila diperlukan.

Redaksi.