
Madiun Jatim 23/9/2025, InvestigasiWartaGlobal. Id
Febriansyah, terdakwa kasus pencurian HP Samsung di Masjid Al Huda, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, divonis pidana percobaan enam bulan penjara. Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, seperti
- Pengakuan dan Penyesalan: Febriansyah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
- Pemulihan Keadaan Korban: Perdamaian antara pelaku dan korban telah tercapai.
- Kualitas Perbuatan*wap: Perbuatan Febriansyah tergolong ringan dan kerugiannya juga ringan.
- Usia dan Latar Belakang: Febriansyah masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Detail Kasus
- Febriansyah mencuri HP Samsung Galaxy A16 senilai Rp 3,5 juta dari Badrussholah di Masjid Al Huda pada 11 Mei 2025.
- Korban memaafkan Febriansyah dengan syarat dia tidak mengulangi perbuatannya.
- Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hukuman Pidana Bersyarat
Hukuman pidana bersyarat diberikan karena Febriansyah memenuhi beberapa syarat, seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mencapai perdamaian dengan korban. Jika Febriansyah melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan satu tahun, maka hukuman penjara enam bulan akan dijalankan