Wartawan Jurnalhalsel.com Dilaporkan ke Polres Hal-Sel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Wartawan Jurnalhalsel.com Dilaporkan ke Polres Hal-Sel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Wednesday, 13 August 2025


INVESTIGASI. – Seorang wartawan media daring Jurnalhalsel.com berinisial IKI, yang dikenal memiliki kontak person WhatsApp dengan nama Irwan, resmi dilaporkan ke Mapolres Kabupaten Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Rabu, 23/08/2025.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/516/VIII/2025/SPKT, dan menjadi sorotan publik lantaran memicu polemik seputar isu skandal cinta terlarang yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang diunggah oleh terlapor, yang menuding seorang legislator berinisial HK terlibat hubungan asmara dengan seorang wanita bersuami. 

Dalam pemberitaan itu, HK bahkan disebut-sebut menjanjikan fasilitas rumah dan mobil kepada wanita tersebut. Konten tersebut lantas menyebar di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, sehingga memicu reaksi keras dari pihak keluarga, kolega, serta partai tempat HK bernaung.

Menanggapi tudingan tersebut, HK melalui kuasa hukumnya, Suwarjono Buturu, menegaskan bahwa semua informasi yang dipublikasikan IKI tidak memiliki dasar fakta yang valid.

“Pemberitaan itu adalah fitnah yang merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi, politik, maupun sosial. Tidak ada satu pun bukti sahih yang bisa membenarkan tuduhan tersebut,” tegas Suwarjono, Selasa (12/8/2025).

Suwarjono menyatakan, pihaknya tidak hanya mengandalkan jalur klarifikasi publik, tetapi juga memastikan langkah hukum terus berjalan. Ia menegaskan bahwa laporan yang sudah masuk ke Polres Halsel akan dipantau secara ketat hingga terlapor mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. 

“Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini dengan cepat, agar menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak sembarangan mempublikasikan tuduhan tanpa verifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suwarjono menilai gaya pemberitaan terlapor mengandung unsur provokasi dan sengaja diarahkan untuk menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Ia menyebut, narasi yang dibangun tidak hanya menuduh, tetapi juga mengaitkan HK dengan skenario yang menjatuhkan kehormatan dan integritasnya sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, anggota DPRD berinisial HK sendiri berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan dapat mengembalikan nama baiknya di mata konstituen. “Saya fokus bekerja untuk rakyat. Soal fitnah ini, biarlah hukum yang membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata HK singkat.

Apabila terbukti bersalah, terlapor IKI berpotensi dijerat pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

"Saya secara pribadi tidak persoalkan apa yang diberitakan, paling tidak proses hukum ini berlangsung untuk meminta bukti pertanggungjawaban dari isi pemberitaan yang dipublikasikan oleh wartawan tersebut. Tak hanya itu, proses ke Dewan Pers juga semntara kami upaya memasukkan laporan ". Tutup HK.

Redaksi: wan

KALI DIBACA