INVESTIGASI MALUT / OBI - Keluarga korban pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mendesak Polsek Laiwui untuk bertindak cepat dan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka menegaskan, para pelaku harus dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa celah untuk lolos melalui negosiasi damai.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada malam Senin, 11 Agustus 2025. Berdasarkan kesaksian keluarga korban, aksi pengeroyokan berlangsung dengan kekerasan ekstrem. Para pelaku menggunakan batu dan kayu untuk memukul korban secara membabi buta. Saat korban terjatuh akibat hantaman keras, sejumlah pelaku justru semakin beringas—menghajar secara bergantian, bahkan menginjak-injak tubuh korban yang sudah tak berdaya. Akibat kekejaman itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala serta memar parah di sekujur tubuh.
“Kami tidak mau diatur damai. Kami minta proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” tegas salah satu anggota keluarga korban, menolak mentah-mentah segala bentuk mediasi yang berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa pelaku pengeroyokan telah teridentifikasi. Dua di antaranya, yakni Lasarwan dan Ladani, diduga merupakan residivis kasus kekerasan yang sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Ironisnya, setiap kali tersangkut masalah, mereka kerap lolos dari jeratan hukum karena adanya “kesepakatan damai” di luar pengadilan. Pola pembiaran inilah yang dikhawatirkan membuat para pelaku semakin berani dan merasa kebal hukum.
Masyarakat Desa Baru kini menaruh perhatian serius terhadap proses penanganan kasus ini. Mereka berharap kepolisian tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga tegas menegakkan hukum demi menciptakan efek jera. “Kalau dibiarkan, besok-besok akan ada korban lain,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Selain menuntut tindakan tegas, warga juga meminta aparat untuk memastikan keamanan lingkungan mereka. Rasa takut dan was-was mulai menyelimuti masyarakat pasca-pengeroyokan, terutama karena ada pelaku yang dikenal berperilaku agresif dan memiliki rekam jejak kriminal.
Mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Aturan hukum ini seharusnya menjadi landasan kuat bagi aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengamankan semua pelaku, dan menjalankan proses hukum secara transparan tanpa intervensi pihak manapun.
Keluarga korban, masyarakat, dan berbagai pihak kini menunggu langkah konkret Polsek Laiwui. Penanganan cepat dan tuntas bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Halmahera Selatan.
SAM
KALI DIBACA