
INVESTIGASI. – Kondisi memprihatinkan yang melanda SD Negeri 226 Halmahera Selatan (Hal-Sel) mendapat sorotan tajam dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd. Ia menilai, berbagai persoalan yang terjadi di sekolah tersebut telah menghambat proses belajar mengajar, sehingga pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Hal-Sel, harus segera mengambil langkah tegas.
Menurut Kasim, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 226 jauh dari kata optimal. Hal ini bukan hanya karena lemahnya kinerja pengelolaan sekolah, tetapi juga akibat buruknya kondisi sarana dan prasarana yang dinilai sangat tidak layak. Fasilitas dasar seperti papan tulis, spidol, buku ajar, hingga infrastruktur fisik sekolah disebut hampir tidak mendapat perhatian.
“Ini bukan sekadar soal kekurangan fasilitas, tapi sudah masuk pada kategori kegagalan tata kelola pendidikan. Sangat disayangkan jika pemerintah daerah membiarkan kondisi ini berlarut-larut,” ujarnya kepada media, Rabu (14/8/2025).
Permasalahan kian pelik dengan tidak aktifnya Kepala Sekolah SD Negeri 226, Hamid Abdulrahman. Berdasarkan keterangan para guru, sejak diangkat pada 2024, Hamid nyaris tidak pernah hadir untuk memimpin dan mengelola sekolah. Tugas keseharian justru dijalankan oleh guru-guru bantu yang bekerja tanpa arahan langsung dari pimpinan.
“Semenjak beliau diangkat, kehadiran di sekolah bisa dihitung jari. Sebagian besar guru bahkan mengaku tidak pernah melihat kepala sekolah hadir untuk mengatur kegiatan pendidikan. Semua ditangani oleh guru bantu,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Lebih ironis lagi, para guru bantu yang selama ini mengajar juga tidak mendapatkan honor. Hal ini memicu dugaan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak digunakan sebagaimana mestinya.“Kami bertahan bukan karena digaji, tapi demi anak-anak. Tapi kalau seperti ini terus, kami juga kewalahan,” keluh seorang guru bantu.
Kondisi ini membuat para orang tua murid geram. Mereka menilai kepala sekolah tidak memiliki komitmen terhadap pendidikan anak-anak mereka.“Kami lihat sendiri, beliau lebih sering mengurus kebun dengan mobilnya daripada datang ke sekolah. Anak-anak seperti ditelantarkan, hanya bergantung pada guru bantu yang juga tidak diberi perhatian,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.
Kasim menegaskan bahwa sikap kepala sekolah tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, kehadiran dan kepemimpinan kepala sekolah merupakan unsur vital untuk menjamin mutu pendidikan di tingkat dasar.
Ia meminta Dinas Pendidikan Hal-Sel, khususnya Bidang Sekolah Dasar, segera memanggil, mengevaluasi, bahkan mempertimbangkan pemberhentian kepala sekolah.“Ini bukan hanya soal etika kerja, tapi soal tanggung jawab negara kepada warganya. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan pemda berkewajiban memastikan itu,” tegasnya.
Kasim juga mendesak DPRD Hal-Sel untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dana BOS dan kelalaian manajemen sekolah. Ia menilai, pengawasan legislatif sangat penting agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah-sekolah lain.“Sistem pendidikan kita tidak boleh runtuh hanya karena kelalaian satu orang. Kalau tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Halsel,” tandasnya.
Redaksi: wan
KALI DIBACA