
INVESTIGASI – Halmahera Selatan, 13 Agustus 2026 | Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Ketua salah satu LSM berinisial R.S. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/514/VIII/2025 di Polres Halmahera Selatan.
Kuasa Hukum Fahmi, Sarwin Hi. Hakim, S.H., dari Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H & Partners, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan pelaku berpotensi dikenakan pasal pidana berat. “Mengacu pada Pasal 368 KUHP, pemerasan disertai ancaman dapat diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah,” terang Sarwin, Selasa (12/8).
Sarwin menambahkan, laporan ini menjadi langkah tegas untuk menghentikan praktik penyalahgunaan nama organisasi masyarakat sebagai alat menekan pihak tertentu. “Kepala desa adalah pelayan publik, bukan objek pemerasan. Advokasi yang benar itu membela kepentingan rakyat, bukan dijadikan ajang mencari keuntungan,” tegasnya.
Menurut Sarwin, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik, mulai dari riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer uang, hingga keterangan saksi. “Kami akan mengawal proses hukum ini sampai selesai,” ucapnya.
Fahmi Taher sendiri mengungkap kronologi kejadian, di mana awalnya ia diminta uang sebesar Rp6 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp3 juta. Karena keterbatasan, Fahmi hanya mampu memberikan Rp1,5 juta. Tak lama setelah itu, ancaman aksi demonstrasi benar-benar dilakukan. “Jangan jadikan saya seperti ATM. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi saya. Kalau uang pribadi, pasti saya penuhi,” tegas Fahmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C., membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya singkat kepada awak media. (Red)
KALI DIBACA