Polri Bongkar Jaringan Judi Online Raksasa, Rp63,7 Miliar Dibekukan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Raksasa, Rp63,7 Miliar Dibekukan

Thursday, 28 August 2025


INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id--Jakarta, Polri kembali mencetak keberhasilan besar dalam memberantas praktik judi online. Sejak Mei hingga Agustus 2025, sebanyak 235 kasus judi online berhasil diungkap dengan 259 tersangka diamankan. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.

"Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka adalah pemain, sisanya merupakan penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).



Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, polisi juga menyita laptop, ponsel, kartu ATM, dan buku rekening. Sementara itu, seorang tersangka berinisial AL masih buron (DPO) karena berperan merekrut serta melatih admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal seperti penggunaan rekening pinjaman. Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, namun pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun berkat operasi gabungan.

Dari sisi regulasi, Kemenkominfo mencatat sudah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Editor    : Muchlisin

Sumber : Humas Polri