Miris!!! Oknum Bendahara Desa Hancurkan Fasilitas Negara, Polisi Ditantang Tegas. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Miris!!! Oknum Bendahara Desa Hancurkan Fasilitas Negara, Polisi Ditantang Tegas.

Wednesday, 27 August 2025


INVESTIGASI – Fasilitas kesehatan kembali jadi sasaran amukan. Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT, oknum Bendahara Desa Maffa, Safrin Sukur, diduga mengamuk dan memecahkan kaca pintu ruang bersalin Puskesmas Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis 28/08/2025.

Kepala Puskesmas Maffa, Fahria Taher, mengungkapkan insiden itu terjadi saat tenaga medis tengah fokus menangani pasien. Safrin tiba-tiba masuk ke area pelayanan lalu menghantam kaca pintu hingga pecah.

“Saat itu saya sedang berada di Trans Wairoro. Tiba-tiba ada kabar bendahara desa masuk dan pecahkan kaca. Bahkan sebelumnya mereka bersama mantan kepala puskesmas diduga berusaha menjatuhkan saya,” Ujar Fahria.

Menurut Fahria, peristiwa ini bukan sekadar soal kerusakan fasilitas, melainkan serangan terhadap rasa aman pasien dan tenaga kesehatan. Ia menegaskan, aparat hukum harus bergerak cepat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Safrin sendiri berdalih, tindakannya dipicu kekecewaan atas pelayanan rujukan pasien, termasuk kasus Ahmad Abdullah yang meninggal dunia, serta rujukan ponakan istrinya, Sintia Ramli, yang dianggap tidak mendapat pelayanan maksimal.

Namun, dari sisi hukum, perbuatannya jelas tidak bisa ditoleransi. Pasal 406 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain itu, merusak fasilitas kesehatan milik negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus karena mengganggu pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190, yang menegaskan: Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolsek Maffa, IPDA Hamdan Taher, membenarkan pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap Safrin. “Yang bersangkutan masih berada di luar daerah. Anggota sudah kasih undangan hadir hari Jumat. Hari kejadian juga sempat dihubungi, tapi katanya sedang membawa saudara perempuannya rujukan ke Ternate,” Jelas Hamdan.

Peristiwa ini memantik kemarahan publik. Warga mendesak agar polisi tidak sekadar memanggil, melainkan benar-benar memproses hukum Safrin sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, tindakan Safrin bukan hanya merusak kaca puskesmas, tetapi juga merusak martabat hukum dan mengancam hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Jika polisi gagal bersikap tegas, maka pesan yang tersisa hanya satu: hukum di negeri ini bisa dibeli oleh jabatan desa.


Redaksi